YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polres Sleman berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan satu orang muncikari.
Satu orang muncikari yang diamankan berinisial AA (22) dan masih bertatus sebagai mahasiswi.
"Kami berhasil mengungkap prostitusi online dan mengamankan tersangka AA," ujar Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Sleman, Ipda Apfryyadi Pratama dalam jumpa pers, Selasa (9/7/2019).
Baca juga: Dari Tangan Muncikari Prostitusi Online di Kediri, Polisi Amankan Uang Rp 600.000
Apfryyadi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari memantau media sosial Twitter. Didapati, akun Twitter @Mecca951 yang menawarkan jasa prostitusi.
Di profil akun Twitter tersebut menampilkan foto seorang perempuan. Terdapat tulisan "Open Bo Jogja, 1x500 maximal 1 jam, minat? Khusus Jogja, fast respon lewat 0823xxxx"
Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Hingga pada 24 Juni 2019 malam, polisi bergerak dengan mendatangi salah satu hotel di Depok, Sleman.
Di salah satu kamar, polisi mendapati seorang perempuan yang sedang melayani seorang pria.
Berdasar dari keterangan keduanya, polisi lantas berhasil menangkap pembuat serta pemilik akun Twitter @Mecca951 bernisial AA warga Jambi Timur yang masih bertatus sebagai mahasiswi.
Baca juga: Polda Jatim Bantah Ada Anggotanya yang Transfer Uang ke Rekening Muncikari Artis VA
Perempuan berinisial AA ini ditangkap di sebuah kos eksklusif daerah Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman. Selain pemilik akun, AA juga sekaligus sebagai muncikari.
Apfryyadi menuturkan, AA menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan jasa prostitusi. Calon pelanggan yang berminat lantas menghubungi AA.Tarif yang dipatok AA sebesar Rp 500 ribu untuk satu jam.
"Uang itu dibagi dua. AA mendapat Rp 100 ribu," tandasnya.
Pengakuan AA, lanjutnya, hanya memiliki satu anak buah (PSK). Ia juga baru pertama kali ini membuka jasa prostitusi online. Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut.
Akibat perbuatanya, AA dijerat dengan UU ITE, atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.