Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Akhirnya Kembali Kuasai YKP

Kompas.com - 09/07/2019, 18:39 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta mengatakan,  Pemerintah Kota Surabaya telah menguasai sepenuhnya Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya.

Seluruh pengurus YKP Surabaya yang lama mundur dan disii jajaran Pemkot Surabaya.

"Pengurus YKP sudah mengundurkan diri. Pemkot Surabaya sudah mengisi jabatan tersebut di hadapan notaris agar tidak terjadi kekosongan," kata Sunarta, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: Kejati: Pengurus Siap Serahkan Aset YKP Ke Pemkot Surabaya

Sunarta menjelaskan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) hari ini juga mulai bekerja mengaudit aset YKP.

"Proses pidananya tergantung nanti hasil audit, nanti ada kajian khusus," jelasnya.

Sunarta menegaskan bahwa proses hukum mengedepankan penyelamatan aset. Jika pelaku utamanya sudah tidak ada, maka aset yang masih ada yang perlu diselamatkan.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan belum menerima laporan soal pengurus YKP yang baru.

"Saya belum mendapatkan informasi dari bagian hukum. Nanti pasti saya cek informasinya," ujar Fikser.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Pencairan Deposito Rp 30 Miliar Oknum Pengurus YKP

Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim mencium aroma penyalahgunaan aset negara di yayasan yang dibentuk oleh Pemkot Surabaya sejak 1951 itu.

YKP dibentuk dengan aset awal berupa tanah 3.048 persil dari Pemkot Surabaya, yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Sejak pendirian, YKP selalu diketuai oleh wali kota Surabaya. Wali kota Surabaya terakhir yang menjabat yakni Sunarto pada 1999. Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin saat itu sebagai ketua. Pada 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya. Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas Pemkot Surabaya.

Namun, setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Selain memeriksa pengurus YKP, dalam hal ini penyidik Kejati Jatim juga sudah memeriksa mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com