Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Kompas.com - 09/07/2019, 16:12 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
 
Vonis Bahar ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankota mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
 
Hakim dinilainya obyektif proporsional dalam memutuskan, hal itu berdasarkan fakta-fakta persidangan.
 
"Yang jelas yang disampaikan hari ini, tadi oleh majelis hakim itu kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini, mudah-mudahan ke depannya, seminggu kedepan bisa kita lakukan upaya hukum atau tidak, keputusannya seminggu kedepan, setelah hari ini," kata Ichwan, usai sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
 
Dia mengatakan, dalam pleidoi, pihaknya meminta putusan yang seringan-ringannya dan putusan hakim hari ini dinilainya mencerminkan keadilan.

"Yang jelas apa yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan menurut kami, sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.
 
Seperti diketahui, majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap MKU dan CAJ.

Baca juga: 5 Cerita Unik Sepanjang Sidang Bahar bin Smith

"Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, turut serta merampas kemerdekaan orang yang mengakibatkan luka berat di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata Eddison.

Tindakan terdakwa pun melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar diadili atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap CAJ dan MKU yang mengaku-ngaku sebagai Bahar saat kedua korban berada di Bali.

Penganiayaan itu sendiri dilakukan Bahar di Bogor tepatnya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin pada Desember 2018 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com