Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sidang Hak Angket Ungkap Setoran Rp 10 M Untuk Menangkan Nurdin di Pilkada

Kompas.com - 09/07/2019, 16:10 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR,  KOMPAS.com – Sidang hak angket yang digulirkan DPRD Sulsel terus berlanjut dan satu persatu terungkap fakta-fakta tentang kebijakan dan keputusan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Seperti dalam sidang hak angket yang digelar di lantai 8 Menara DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2019), tim hak angket memanggil mantan Kepala Dinas Bina Marga, Jumras.

Jumras yang hanya menjabat sekitar 3 bulan sebagai Kepala Dinas Bina Marga itu mengungkapkan perihal pencopotannya yang mendadak.

“Saya tidak tahu apa masalah saya sampai dicopot. Tiba-tiba saja saya dipanggil oleh Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel pada hari Minggu (20/4/2019). Saya di situ langsung dicopot di berikan surat pencopotanku yang tertanggal 18 April 2019,” katanya.

Baca juga: Sidang Hak Angket Ungkap Perseteruan Nurdin Abdullah dengan Andi Sudirman di Pemprov Sulsel 

Jumras mengaku, dirinya tidak mengetahui apa kesalahan yang telah dibuatnya. Namun sebelum pencopotannya, dirinya ditemui oleh dua orang pengusaha bernama Angguk dan Fery. Dua orang pengusaha itu meminta proyek kepada dirinya.

“Saat Angguk dan Fery datang minta proyek, saya tidak langsung berikan. Di situ Angguk bercerita, bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk memenangkan Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel,” ungkap Jumras.

Seketika, peserta sidang hak angket kaget mendengar pengakuan Jumras dalam ruangan itu.

Jumras dalam sidang angket membeberkan seluruh persoalan yang ada di Pemerintah Provinsi Sulsel. Namun kemudian dia meminta seluruh wartawan dan anggota Komite Pemantau Legislatif (Kopel) agar keluar dari ruangan sidang.

Permintaan Jumras pun disetujui oleh Ketua sidang hak angket, Kadir Halid.

Baca juga: DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin 

Diketahui, Jumras dicopot jabatannya oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Tak terima, dia lalu melaporkannya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam surat keputusan Gubernur nomor 822.2/11/IV/2019 tentang pemberhentian Jumras dari jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel, Gubernur mencopot Jumras, karena diduga terkait bagi-bagi proyek di Pemprov Sulsel.

Hak angket

Sebelumnya telah diberitakan, hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019), sangat mengejutkan.

Penggunaan hak angket untuk pemerintahan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, resmi diloloskan.

Baca juga: DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin

Ada lima poin landasan hak angket yang dibacakan fraksi pengusul hak angket yang diwakili oleh Kadir Halid. 

Sidang paripurna ini diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel. Hanya Fraksi PDI-P yang tidak muncul dalam forum sidang paripurna ini dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com