“Kalau saya sebagai Gubernur, saya panggil Wagub bahwa ini salah. Biasa ada perbedaan pengambilan keputusan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi selalu mentoknya ke Sekda untuk menyelesaikannya,” ungkap Abdul Hayat.
Abdul Hayat menilai, Gubernur Sulsel tidak mandiri dalam mengambil kebijakan dan keputusan.
Sehingga, kata Abdul Hayat, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pernah dipanggil oleh Mendagri di Jakarta.
Demikian pula dengan KPK pernah menyarankan agar mencabut SK yang telah diterbitkan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.
“Gubernur dan Wagub telah dipanggil Mendagri di Jakarta. Setelah mereka menghadap, Gubernur dan Wakil Gubernur diminta mencabut SK tersebut. Ada juga saran dari KPK untuk mencabut, maka SK itu juga akhirnya dicabut,” katanya.
Baca juga: Sulsel Disebut Zona Rawan KPK, Ini Tanggapan Gubernur Nurdin Abdullah
Saat ditanya soal SK tersebut, Abdul Hayat mengaku tidak pernah melihat SK tersebut.
Disela-sela sidang hak angket, Abdul Hayat mendapat foto SK dari stafnya dan mengungkapkan jika ada beberapa lembaran yang hanya diketik biasa.
“Saya baru dapat foto SK itu dari staf, memang ada beda. Ada beberapa lembaran yang tidak diketik pakai komputer,” bebernya.
Sebelumnya telah diberitakan, hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019), sangat mengejutkan.
Penggunaan hak angket untuk pemerintahan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, resmi diloloskan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.