Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Hak Angket Ungkap Perseteruan Nurdin Abdullah dengan Andi Sudirman di Pemprov Sulsel

Kompas.com - 09/07/2019, 15:40 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR,  KOMPAS.com - Terungkap dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Pemerintah Provinsi Sulsel dalam sidang angket yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (9/7/2019).

Dualisme kepemimpinan itu terungkap saat pemeriksaan Sekretaris Daerah Abdul Hayat oleh tim hak angket DPRD Sulsel yang digelar di lantai 8 menara DPRD Sulsel.

Dualisme kepemimpinan itu dimaksudkan dua pejabat itu sering berseteru dalam pengambilan keputusan.

Dalam sidang angket itu, masing-masing anggota mengajukan pertanyaan kepada Abdul Hayat.

Baca juga: Gubernur Sulsel: Tidak Ada Persiapan Khusus Hadapi Angket, Saya Enak Tidur Kok

 

Kemudian dipertegas oleh ketua pansus hak angket, Kadir Halid yang mempertanyakan soal pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya (SK) ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kemudian SK pelantikan 193 pejabat dibatalkan oleh Gubernur Suksel, Nurdin Abdullah.

“Jadi ada dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel?,” tanya Kadir Halid.

“Kira-kira begitu pak Ketua,” jawab Abdul Hayat.

Abdul Hayat pun mengungkapkannya dengan gamblang persoalan SK tersebut yang dia ketahui.

Baca juga: DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin

 

Menurut dia, Andi Sudirman Sulaiman tidak berkoordinasi dengan Nurdin Abdullah selaku Gubernur untuk SK pelantikan 193 pejabat dilingkup Pemprov Sulsel.

“Kalau saya sebagai Gubernur, saya panggil Wagub bahwa ini salah. Biasa ada perbedaan pengambilan keputusan antara Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi selalu mentoknya ke Sekda untuk menyelesaikannya,” ungkap Abdul Hayat.

Sempat dipanggil Mendagri

Abdul Hayat menilai, Gubernur Sulsel tidak mandiri dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Sehingga, kata Abdul Hayat, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel pernah dipanggil oleh Mendagri di Jakarta.

Demikian pula dengan KPK pernah menyarankan agar mencabut SK yang telah diterbitkan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan.

“Gubernur dan Wagub telah dipanggil Mendagri di Jakarta. Setelah mereka menghadap, Gubernur dan Wakil Gubernur diminta mencabut SK tersebut. Ada juga saran dari KPK untuk mencabut, maka SK itu juga akhirnya dicabut,” katanya.

Baca juga: Sulsel Disebut Zona Rawan KPK, Ini Tanggapan Gubernur Nurdin Abdullah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com