Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cerita Unik Sepanjang Sidang Bahar bin Smith

Kompas.com - 09/07/2019, 15:34 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Bahar bin Smith dalam sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019) siang.

Ketua majelis hakim Muhammad Eddison menilai Bahar secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ungkap Eddison.

Sebelumnya, saat sidang tuntutan pada Kamis (13/6/2019), Bahar dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU)

Berikut 5 fakta dari persidangan Bahar bin Smith:

1. Cium bendera Merah Putih

Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Bahar bin Smith berjalan usai mencium bendera merah putih setelah vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepadanya, Selasa (9/7/2019).
Usai sidang vonis pada Selasa (9/7/2019) siang, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.

Ia pun kemudian mendekati bendera Merah Putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali.

Bahar keluar ruang sidang dikawal petugas kepolisian.

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Baca juga: Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih Usai Divonis

2. Massa beri dukungan saat sidang

Massa pendukung Bahar Bin Smith terlihat berkerumun didepan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tepatnya di Jalan Seram, menunggu putusan sidang.AGIE PERMADI Massa pendukung Bahar Bin Smith terlihat berkerumun didepan Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tepatnya di Jalan Seram, menunggu putusan sidang.
Massa pendukung Bahar bin Smith berkerumun di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Mereka memberikan dukungan dengan melantunkan selawat dan doa. Massa yang berkumpul ini sedang menunggu putusan pengadilan terhadap terdakwa Bahar bin Smith.

Selain itu mereka juga meminta Bahar dibebaskan dari perkara yang menjeratnya.

"Takbir, takbir, siap dukung Habib Bahar... siap dukung Habib Bahar," teriak salah satu orator di atas mobil komando kepada massa pendukung Bahar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pendukung Bahar bin Smith sebagian besar mengenakan kopiah dan sarung.

Bukan hanya para pria, para perempuan berpakaian hitam dan bercadar pun ikut mendukung Bahar.

Pendukung Bahar juga membawa spanduk dan bendera bertuliskan #KamibersamaHabibBahar #HabibBaharPejuang.

Baca juga: Permintaan Massa yang Berunjuk Rasa Mendukung Bahar bin Smith

3. Bahar berdebat dengan saksi ahli

Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.KOMPAS.com/AGIEPERMADI Bahar bin Smith tampak menggunakan kemeja hitam masuk ruang sidang.
Saat sidang di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (2/5/2019), Bahar bin Smith sempat berdebat dengan  saksi ahli pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.

Hal itu terjadi saat Bahar bin Smith diberikan kesempatan oleh Hakim untuk bertanya kepada saksi ahli terkait hukum Islam yang dianutnya.

Awalnya Bahar bertanya kepada saksi ahli saksi ahli Nandang perihal pernikahan suami istri yang menjadi perumpamaan di awal pertanyaanya.

Bahar juga menanyakan tentang apakah seorang ayah memukul anaknya yang berumur 10 tahun karena tidak salat akan masuk tindak pidan.

Selain itu ia juga sempat membacakan sebuah hadis Imam Malik dalam kita Az zhohiroh.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Dituntut 6 Tahun hingga Mengaku Bertanggung Jawab

4. Siap tanggung jawab dunia akhirat

Tampak Bahar bin Smith tengah mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat memasuki ruang sidang yang berlokasi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).KOMPAS.com/AGIEPERMADI Tampak Bahar bin Smith tengah mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian saat memasuki ruang sidang yang berlokasi di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).
Saat sidang tuntutan Kamis (13/6/2019), Bahar bin Smith yang dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum memilih tidak banyak memberikan komentar.

Saat wartawan meminta tanggapan atas tuntutan yang disampaikan jaksa, Bahar menjawab akan bertanggung jawab dengan perbuatannya.

“Saya siap bertanggung jawab dunia akhirat. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Bahar.

Saat ditanya apa yang akan disiapkan Bahar dan tim kuasa hukumnya, Bahar kembali menyampaikan kalimat yang sama berulang kali sambil meninggalkan ruangan sidang.

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Siap Bertanggung Jawab Atas Apa yang Saya Lakukan

5. Mengaku ingin tabayun

Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith mengaku tak ada niatan menganiaya dua remaja, CAJ (18) dan MKU (17).

Apa yang dia lakukan sebagai upaya untuk mengklarifikasi atas informasi yang ia terima bahwa kedua remaja itu telah mengaku-ngaku sebagai dirinya saat di Bali.

"Saya tidak ada niat untuk menganiaya korban. Saya hanya ingin tabayun, ingin mencari tahu, ingin mengklarifikasi betul atau tidaknya," kata Bahar saat membacakan nota pembelaan di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, bertempat di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019).

Sumber KOMPAS.com  (Agie Permadi, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com