KOMPAS.com — ZA alias Gajah, mantan kepala desa di Lampung Utara, nekat menyandera sopir dan kernet truk fuso di Lampung dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Akibatnya, puluhan polisi dan Brimob dengan bersenjata lengkap mendatangi dan mengepung rumah ZA di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah berhasil diamankan, ZA mengaku kesal dengan sejumlah kendaraan yang diduga melebihi tonase telah merusak jalan di desanya.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto menjelaskan, penyanderaan berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu sopir bernama M Yunus (29) dan kernet Unyil, keduanya warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, diperintahkan PT PBT memuat besi untuk dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut segera membawa besi dengan truk Fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar, Lampung, menuju Way Kanan.
Namun, keesokan harinya, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA menyetop mobil korban.
Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya. Namun, tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.
Gajah lalu naik ke dalam truk sambil berkata, "Berhenti kamu, melawan kamu".
Baca juga: Bersenjata Lengkap, Brimob Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung
Setelah masuk truk, ZA diduga langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan Unyil.
Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus lalu menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak Fuso.