Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prostitusi "Online" Berkedok Penyanyi Dangdut, Libatkan Anak di Bawah Umur hingga Untung Rp 100.000

Kompas.com - 09/07/2019, 11:14 WIB
Rachmawati

Editor

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan Yuyun (38), seorang mucikari saat transaksi di sebuah hotel di Kota Metro pada 17 Juni 2019 lalu.

Warga Punggur, Lampung Tengah tersebut menjalankan prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok p Lenyanyi dangdut.

"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking. Ada dua orang, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," jelas Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam ekspose di Mapolres Metro, Senin, (8/7/2019).

Baca juga: Prostitusi Anak di Sanur Bali, Korban Ditargetkan Layani 7 Tamu Setiap Hari

Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.

"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.

Sementara itu,  tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien, namun dia hanya membantu mengenalkan teman kencan.  Menurut pengakuannya, kliennya sendiri yang melakukan lobi termasuk menentukan tarif.

"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.

Namun keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat oleh perempuan yang dia kenalkan.

Baca juga: Menyamar Sebagai Pengguna, Polisi Ungkap Prostitusi Online Bertarif Jutaan Rupiah

Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk perempuan yang dia perdagangankan sebesar Rp 300.000, sedangkan untuk long time mencapai Rp 800.000.

"Saya dapat cuma Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Saya hobi di hiburan organ tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.

Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Layani pejabat hingga pengusaha

Ilustrasi prostitusi online.THINKSTOCK Ilustrasi prostitusi online.
Polres Metro juga pernah membongkar kasus serupa. Pada 23 Desember 2019 lalu, petugas berhasil mengamankan dua mucikari, yakni H (38) dan LR (23). Keduanya merupakan warga Punggur, Lampung Tengah.

LR ditangkap saat akan menawarkan seorang wanita kepada pelanggan di salah satu hotel di wilayah Metro Barat, Kota Metro. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan H.

Kepada polisi mereka mengaku  sudah memperdagangkan sekitar 10 perempuan yang berasal dari Metro, Lampung Tengah, dan Pesawaran kepada laki-laki hidung belang

"Latar belakangnya (perempuan yang diperdagangkan) berbeda-beda. Ada yang mahasiswa, ada yang janda, dan memang tidak ada kerja. Untuk pelajar maupun seks menyimpang atau pasangan sejenis, itu tidak ada dari dua tersangka tadi," kata Kepala Satreskrim Polres Metro Ajun Komisaris Try Maradona, Minggu (13/1/2019).

Baca juga: Bupati Madiun Tutup 48 Warung Makan yang Diduga Sediakan Layanan Prostitusi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com