KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnal, diperiksa oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Aceh, pemeriksaan itu sekaligus untuk pembinaan.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan kerusuhan dan tahanan kabur yang terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Berikut fakta diperiksanya Kepala Rutan Lhoksukon terkait kerusuhan di Rutan Lhoksukon:
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkum dan HAM Aceh, Ade Kusmanto, Minggu (7/7/2019) menyebutkan, penyebab dilakukan pembinaan tersebut, terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu.
“Bukan hanya kepala rutannya saja yang ikut diperiksa, sejumlah pejabat di bawahnya juga akan diperiksa terkait dengan kerusuhan yang terjadi di bulan lalu," ujar Ade melalui sambungan telepon.
"Mengenai apakah akan diberikan saksi atau tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan nantinya," sambungnya.
Ade mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa lama kepala rutan dan sejumlah pejabat rutan Lhoksukon lain akan diperiksa dan dibina.
Baca juga: Buntut Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur, Kepala Rutan Diperiksa
Semuanya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Menurut dia, pihaknya hanya menerima laporan untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dan pembinaan tersebut juga ingin mengetahui motif apa saja yang menjadi penyebab kerusuhan, serta apakah ada keterlibatan petugas yang memicu terjadinya kerusuhan.
Hasil pemeriksaan dan pembinaan itu, sambungnya, akan menentukan jenis sanksi yang diterima kepala rutan.
“Sanksinya ditarik ke kanwil, dinonaktifkan atau tidak duduk di jabatan lagi dan dimutasikan ke tempat lain, sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutur Ade.
Baca juga: Begini Kronologi Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur
Polres Aceh Utara menangkap dan menetapkan empat narapidana berinisial SS, NB, BS, dan RI, sebagai dalang kerusuhan Rutan Lhoksukon pada 16 Juni lalu.
"Mereka ini pemicunya, SS dan NS ini dalang utama," kata Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi di Mapolsek Aceh Utara, Selasa (25/6/2019).
"Dipicu cemburu SS terhadap pacarnya yang berinisial M, sesama narapidana. Dia sakit hati dan ingin keluar hingga tak melihat lagi pacarnya di sana,” lanjutnya.
SS yang cemburu karena diduga pacarnya berselingkuh dengan pria lainnya, memutuskan untuk membuat kerusuhan dan kabur.
Baca juga: 4 Napi Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Ditangkap
SS pula yang mendobrak pintu utama rutan tersebut. Setelah rusuh, narapidana lainnya turut membantu hingga 73 napi dinyatakan melarikan diri.
Kepada polisi, SS mengaku dia sempat berniat membunuh kekasihnya itu dengan dalih cemburu. Persiapan pun dilakukan dengan cara sikat gigi yang diruncingkan.
Baik M dan SS, keduanya merupakan tersangka kasus pembunuhan. M divonis 15 tahun penjara dan SS seumur hidup. SS mengaku, niatnya kabur semata-mata dibakar rasa cemburu. Setelah melarikan diri, dia kebingungan hendak pergi ke mana.
Baca juga: Napi Dalang Kerusuhan Rutan Lhoksukon Kabur karena Sakit Hati Pacar Satu Tahanan Selingkuh
Sumber KOMPAS.com (Masriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.