Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Rusuh Rutan Lhoksukon di Aceh Utara, Kalapas Diperiksa hingga Napi Berniat Bunuh Kekasihnya

Kompas.com - 09/07/2019, 08:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnal, diperiksa oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Aceh, pemeriksaan itu sekaligus untuk pembinaan.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kerusuhan dan tahanan kabur yang terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Berikut fakta diperiksanya Kepala Rutan Lhoksukon terkait kerusuhan di Rutan Lhoksukon:

1. Pejabat lain ikut diperiksa

Ilustrasi pejabat dan politisi terjerat narkobaShutterstock Ilustrasi pejabat dan politisi terjerat narkoba

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Kemenkum dan HAM Aceh, Ade Kusmanto, Minggu (7/7/2019) menyebutkan, penyebab dilakukan pembinaan tersebut, terkait dengan kerusuhan yang terjadi pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu.

“Bukan hanya kepala rutannya saja yang ikut diperiksa, sejumlah pejabat di bawahnya juga akan diperiksa terkait dengan kerusuhan yang terjadi di bulan lalu," ujar Ade melalui sambungan telepon.

"Mengenai apakah akan diberikan saksi atau tidak, tergantung bagaimana hasil pemeriksaan nantinya," sambungnya.

Ade mengatakan, pihaknya belum mengetahui berapa lama kepala rutan dan sejumlah pejabat rutan Lhoksukon lain akan diperiksa dan dibina.

Baca juga: Buntut Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur, Kepala Rutan Diperiksa

2. Sanksi untuk kepala rutan

Ilustrasi Hukuman RajamThinkstock Ilustrasi Hukuman Rajam

Semuanya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

Menurut dia, pihaknya hanya menerima laporan untuk diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menyebutkan, pemeriksaan dan pembinaan tersebut juga ingin mengetahui motif apa saja yang menjadi penyebab kerusuhan, serta apakah ada keterlibatan petugas yang memicu terjadinya kerusuhan.

Hasil pemeriksaan dan pembinaan itu, sambungnya, akan menentukan jenis sanksi yang diterima kepala rutan.

“Sanksinya ditarik ke kanwil, dinonaktifkan atau tidak duduk di jabatan lagi dan dimutasikan ke tempat lain, sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan,” tutur Ade.

Baca juga: Begini Kronologi Rusuh Rutan Lhoksukon hingga 73 Napi Kabur

3. Pengakuan dalang kerusuhan

Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus rusuh Rutan Lhoksukon, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019) sore.KOMPAS.com/MASRIADI Kepala Bagian Operasi AKP Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus rusuh Rutan Lhoksukon, di Mapolres Aceh Utara, Selasa (25/6/2019) sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com