Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...

Kompas.com - 09/07/2019, 07:52 WIB
Rachmawati

Editor

Beberapa bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.

Tim hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian, karena Nurul memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua.

Baca juga: 5 Fakta di Balik Permohonan PK Baiq Nuril, Dinyatakan Tetap Bersalah hingga Menangis di Ruang Sidang

Saat itu sudah ada 28 nama baik dari lembaga maupun perorangan yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.

Beberapa penjamin di antaranya, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketua DPRD Lombok Timur, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB dan beberapa lembaga lainnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani mengatakan, jerat hukum melalui penuntutan di pengadilan dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) atas Baiq Nuril, adalah bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, Nuril bukanlah pihak yang mendistribusikan atau menyebarkan rekaman perbuatan asusila yang diceritakan kepadanya.

"Penahanan terhadap Ibu Nuril adalah tindakan yang belebihan, mengingat Ibu Nuril memiliki tiga orang anak. Tidak ada hal-hal yang membuatnya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, atau mengulang perbuatannya," ujar Yati kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Baiq Nuril Resmi Ajukan PK Putusan MA

Menurutnya, Nuril harus dilindungi dan bukannya dikriminalisasi karena perbuatan asusila atasannya. Yati meminta hakim untuk membebaskan Nuril dari penahanan dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

27 Juli 2017, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Pada 26 September 2018, Mahkamah Agung memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.

Selain itu pada 16 November 2018, surat panggilan untuk Nuril dikeluarkan. Dalam surat tersebut Nuril harus menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November 2018.

Baca juga: Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Baiq Nuril Bersiap Ajukan PK

Undang simpati banyak orang

Gelombang penolakan terhadap penahanan kembali Nuril bergulir di masyarakat

Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam petisinya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.

Selain diputus bersalah oleh MA, Nuril juga dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Baiq Nuril...

Sementara itu di Mataram, tempat tinggal Nuril, seratusan simpatisan yang tergabung dalam Solidaritas untuk Nuril , Minggu (18/11/2018), menggelar aksi tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana Mataram.

Dalam aksi itu, Nuril yang turut hadir. Ia menangis saat berada di tengah-tengah massa aksi yang mendukungnya.

Nuril tak mengeluarkan sepatah kata pun, dia hanya terdiam. Tiba-tiba Nuril lemas memegang kedua kepalanya dan sejumlah orang membawa perempuan yang memiliki tiga anak itu untuk menenangkan diri.

19 September 2018 Nuril melaporkan Muslim, mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram ke polisi.

Muslim kemudian diperiksa pada Selasa (27/11/2018) malam selama 8 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com