Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Facebook, Pria Ini Tawarkan Istri untuk Layanan "Threesome" Bertarif Rp 2 Juta

Kompas.com - 08/07/2019, 22:44 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap praktik prostitusi dengan menawarkan istri sah kepada pelanggan.

Pelaku berinisial MS (29) menawarkan istrinya untuk layanan threesome di media sosial Facebook dengan nama akun "Banyu Langit Prei Kanan Kiri" sejak Mei 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, pada 30 Juni 2019 MS mendapatkan pesan di kotak masuk Facebook dari salah satu pelanggannya dan membuat janji untuk bertemu pada Selasa (2/7/2019).

Baca juga: 6 Fakta Suami Tawarkan Isteri Layanan Threesome, Tarif Rp 1,5 Juta Per Jam hingga Bayar Utang Operasi Caesar

Praktik threesome ini ditawarkan tersangka asal Jalan Tanjungsari Jaya Bhakti, Sukomanunggal, Surabaya, itu kepada pelanggan dengan tarif Rp 2.000.000.

"Pelaku juga meminta tamunya itu membayar uang Rp 2.000.000. Mereka bertemu pada Selasa (2/7/2019) di salah satu hotel yang berada di Jalan Kedungsari Surabaya pukul 20.30 WIB," kata Ruth Yeni, Senin (8/7/2019).

Setelah bertemu dengan pelanggannya, kata Ruth Yeni, tersangka bersama istrinya itu memesan kamar hotel untuk melakukan threesome dengan si pelanggan.

Polisi pun mengungkap kasus itu setelah tersangka dan istrinya serta pelanggan melakukan hubungan threesome di kamar hotel.

"Jadi kami ungkap saat tersangka dan korban (istri) dan tamunya dalam keadaan telanjang melakukan hubungan badan secara threesome," ujar dia.

Baca juga: Lewat Twitter, Pria Ini Tawarkan Isteri untuk Layanan Threesome

Saat mengungkap praktik prostitusi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000, tiga celana dalam, satu bra milik korban, tagihan hotel, satu sprei tempat tidur, satu ponsel milik tersangka, dan buku nikah milik tersangka dan korban.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 27 Tahun TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

"Pasal yang disangkakan perkara tindak pidana perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan," tutur Ruth Yeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com