SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengatakan, retribusi sewa stadion Gelora Bung Tomo dalam rancangan peraturan daerah (raperda) akan dihitung per hari atau 24 jam.
Selama ini, tarif yang dibebankan ke Persebaya dihitung setiap kali klub berjulukan The Green Force itu berlaga.
"Jadi yang mengajukan raperda tersebut adalah pihak Dispora melalui tim appraisal ke DPRD. Namun, sebelum (raperda) itu berjalan masih pakai Perda yang lama (Perda Nomor 2 Tahun 2013),” kata Eri, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Persebaya Khawatir Terbebani Harga Sewa Stadion, Ini Kata Pemkot Surabaya
Dalam raperda retribusi yang diusulkan Pemkot Surabaya, sewa Stadion GBT dibanderol Rp 444,6 juta per hari atau selama 24 jam. Sedangkan sewa per jamnya Rp 22 juta.
Sementara itu, pada Perda Kota Surabaya nomor 2 tahun 2013 Pasal 19 B menyebutkan, pertandingan level Liga 1 dibanderol Rp 30.000.000 dan pertandingan internasional Rp 70.000.000.
Jika raperda retribusi itu disetujui, pihak penyewa stadion membayar sewa stadion Rp 44.000.000 karena pertandingan membutuhkan waktu 2 x 45 menit atau dua jam.
Selama ini, Persebaya membayar sewa stadion Rp 30.000.000 setiap berlaga di kompetisi Liga 1.
"Jadi kalau dihitung dalam setiap laga (raperda) hanya Rp 44 juta," ujar Eri.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Stadion BMW yang Kini Ditangani Denny Indrayana
Namun, ia memastikan, bagi tim asal Surabaya dalam hal ini Persebaya, akan diberlakukan perbedaan tarif.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Persebaya, tetapi juga untuk kegiatan lain yang bersifat sosial seperti laga amal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan