Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersenjata Lengkap, Brimob Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung

Kompas.com - 08/07/2019, 22:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com — Personel gabungan dari Polres Lampung Utara dan Brimob bersenjata lengkap turun melakukan aksi pembebasan terhadap sopir dan kernet Fuso nomor polisi BE 8242 CI yang disandera selama dua hari oleh ZA alias Gajah, mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, di rumahnya. 

Tak hanya menyandera, ZA juga meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada pemilik mobil.

Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan Brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pria Ini Lukai Anggota Polisi dan Sandera 2 Pegawai Rumah Makan di OKI

Aksi pembebasan dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilianto bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," katanya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.

Hendrik menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB. Sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung diperintahkan PT PBT memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Ancol, Polisi Tangkap Pelaku di Yogyakarta

Besi lantas dibawa dengan kendaraan Fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung, menuju Way Kanan.

Namun, keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu, Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA alias Gajah menyetop mobil korban.

Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya. Namun, tiba-tiba Gajah menarik pintu sebelah kanan di samping sopir. Gajah lalu naik ke dalam mobil sambil berkata, "Berhenti kamu, melawan kamu".

Diduga pelaku langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan kernet dengan tangannya.

Gajah selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus menemui Gajah untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak Fuso.

Baca juga: Kades Ungkap Terduga Teroris yang Ditangkap di Ponorogo Buron Sejak 2013

Namun, Gajah meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya. Yunus lantas menghubungi bosnya.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kami amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.‎

Sementara Yunus menceritakan, setelah menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, dan kunci kendaraan.

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu. Mereka tidur di mobil setiap malam.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok di Tangerang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Sementara ZA mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil. Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.

Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.

Baca juga: Warga Pulau Buru Tangkap dan Bunuh Seekor Buaya di Muara Sungai

Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung dengan judul Eks Kades Sandra 2 Warga dan Mobil Fuso, Minta Tebus Rp 10 Juta. Polisi & Brimob Lakukan Pembebasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com