Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersenjata Lengkap, Brimob Bebaskan 2 Warga dan Mobil Fuso yang Disandera Mantan Kades di Lampung

Kompas.com - 08/07/2019, 22:01 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kami amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.‎

Sementara Yunus menceritakan, setelah menghentikan mobil, Gajah mengambil kunci, surat-surat kendaraan, SIM, dan kunci kendaraan.

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu. Mereka tidur di mobil setiap malam.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Perampok di Tangerang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Sementara ZA mengaku tidak menyandera sopir dan kernet mobil. Ia beralasan, dirinya bersama dengan warga desa setempat sudah kesal dengan jalan rusak.

Ini diakibatkan dengan banyaknya mobil yang bermuatan melebihi tonase jalan.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.

Baca juga: Warga Pulau Buru Tangkap dan Bunuh Seekor Buaya di Muara Sungai

Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung dengan judul Eks Kades Sandra 2 Warga dan Mobil Fuso, Minta Tebus Rp 10 Juta. Polisi & Brimob Lakukan Pembebasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com