Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Berharap Bisa Ketemu Langsung Jokowi untuk "Curhat"

Kompas.com - 07/07/2019, 14:36 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) dari Baiq Nuril Maknun beserta kuasa hukumnya. Nuril berkeinginan bisa bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk "curhat"

"Saya berharap bisa bertemu langsung dengan bapak presiden, saya ingin menyampaikan keluh kesah saya ke pada beliau," kata Nuril ditemui Kompas.com di kediaman orangtuanya di Desa Puyung, Lombok Tengah, Minggu (7/7/2019).

Dia berharap, dengan bertemu langsung Presiden Jokowi, ia mendapatkan amnesti.

"Saya berharap dengan bisa bertemu langsung dengan beliau (Jokowi), saya bisa diberikan jalan keluar, seperti amnesti ini," pesan Nuril.

Baca juga: Ajukan Amnesti Pekan Depan, Pihak Baiq Nuril Minta Dukungan DPR

Dia menceritakan pernah bermimpi bertemu dengan Jokowi selama empat kali.

"Saking pengennya ketemu sama Pak Jokowi, saya pernah bermimpi beliau itu empat kali," kata Nuril.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo pekan depan. Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

"Kalau (permohonan) grasi, Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Tapi kalau amnesti itu Presiden dengan pertimbangan DPR. Kita akan ngomong DPR supaya memberikan persetujuan memberikan amnesti," kata Joko Jumadi, tim kuasa hukum Nuril saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Joko mengatakan, kliennya secara resmi akan mengajukan amnesti kepada Presiden pada Kamis atau Jumat pekan depan.

Baca juga: Kebanggaan dan Harapan Baiq Nuril di Akhir Upaya Hukum

 

Saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan permohonan amnesti yang berisi beberapa poin, salah satunya tentang alasan kenapa amnesti harus diberikan dalam kasus Nuril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com