Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Garut Cabuli Dua Anak Gadisnya, Satu Melahirkan

Kompas.com - 06/07/2019, 20:35 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – UR (42), warga Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, diringkus aparat Polres Garut.

Duda beranak empat tersebut diduga mencabuli dua anak gadisnya sendiri.

Kasus tersebut terungkap setelah satu di antara anak gadisnya yang baru berusia lebih dari 15 tahun melahirkan.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengungkapkan, pelaku telah bercerai dengan istri sejak tahun 2010.

Pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak keduanya sejak tahun 2015, saat anak gadisnya baru duduk di kelas 5 SD.

Baca juga: Sejak Awal 2019, Sudah 34 Anak di Kota Kupang Jadi Korban Pencabulan

Peristiwa ini, menurut Budi, terbongkar setelah anak keduanya melahirkan di RSUD dr Slamet Garut pada 15 Juni 2019.

Mantan istri pelaku atau ibu kandung korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Malangbong pada tanggal 29 Juni 2019.

“Korban diancam jika melapor ke ibu atau orang lain, korban dipaksa melayani pelaku di rumahnya sendiri,” ungkap Budi, Sabtu (6/7/2019).

Budi menegaskan, pelaku akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiganya mengingat pelaku masih keluarga korban.

Perlindungan korban dan bayi

Terpisah, Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyampaikan, setelah kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menempatkan ketiga anak pelaku di rumah aman P2TP2A Garut berikut bayinya.

Korban dan adik-adiknya, menurut Rahmat, akan mendapat penanganan dari P2TP2A Garut berupa penanganan medis hingga pendampingan psikolog untuk mengurangi dampak trauma yang diderita anak-anak tersebut.

“Bayinya, hari Rabu (3/7/2019) langsung dirawat di ruang perinatologi RSU dr Slamet Garut setelah diperiksa tim dokter P2TP2A, sementara korban didampingi pemulihannya oleh bidan yang ada di P2TP2A,” kata Rahmat.

Rahmat mengakui, pihaknya juga telah menerima informasi dari Polres Garut soal kemungkinan adik korban juga mendapatkan perlakuan tidak senonoh.

Karenanya, pada Jumat (5/7/2019), pihaknya juga telah membawa adik korban untuk divisum di RSU dr Slamet Garut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com