Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BA Minta Maaf Sudah Catut "Kompas.com" untuk Hoaks Pernyataan Kapolri

Kompas.com - 05/07/2019, 21:41 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Pria 40 tahun berinisial S alias BA, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pernyataan Kapolri yang mencatut Kompas.com menyampaikan permintaan maaf.

Pernyataan itu dia tujukan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Saya meminta maaf kepada jajaran kepolisian khususnya Bapak Tito, selaku Kapolri, karena telah memposting berita bohong dan menyesatkan masyarakat," kata S di Mapolda Kalbar, Jumat (5/7/2019) petang.

BA mengakui unggahan tersebut tidak benar dan dia menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," katanya.

Baca juga: Pria yang Catut Kompas.com untuk Hoaks Pernyataan Kapolri Ditangkap

Selain itu, dari permohonan maafnya itu dia juga bersedia ditindak sesuai hukum berlaku jika kembali melakukan perbuatan yang sama.

"Jika saya melanggar maka saya bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kuasa hukum S alias BA, Fitri membenarkan adanya unggahan kiennya tersebut. Kata dia, dengan adanya berita bohong yang diunggah sudah tentu akan mencemarkan nama baik kapolri serta jajarannya.

"Sampai pada tahap penyelidikan, permintaan maaf ini saya pikir sebagai bentuk pertanggungjawaban dia terhadap publik," ucapnya.

Menurut Fitri, S alias BA telah mengambil pelajaran atas semua perbuatannya.

Berita hoaks

Diberitakan, sebuah foto tangkapan layar beredar di media sosial dengan mencatut template pemberitaan Kompas.com yang menyertakan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Pada foto yang beredar itu tertera pernyataan Tito menanggapi video viral seorang wanita yang membawa anjing masuk ke masjid.

Foto dengan mencatut Kompas.com dan pernyataan Kapolri ini dipastikan hoaks. Tak pernah ada pemberitaan dan pernyataan Kapolri soal kasus itu.

"Kapolri Tito Karnavian: video viral seorang ibu yang bawa anjing ke dalam masjid, saya yakin itu adalah rekayasa dari umat Islam radikalis yang coba adu domba antar lintas agama," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menegaskan, Kompas.com tak pernah menulis artikel itu dan memang tak ada pernyataan Kapolri.

"Capture seolah-olah berita dari Kompas.com, itu hoaks. Kompas.com tidak menulis artikel itu karena memang tidak ada pernyataan seperti hoaks itu dari Kapolri. Dapat dipastikan capture seolah-olah berita itu hoaks yang diproduksi mereka yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan memecah belah," kata Wisnu.

Cerita awal

Sementara itu, S alias BA (40) dengan akun Facebook-nya mengunggah tangkapan layar tersebut. Dia pun ditangkap Subdit Cyber Crime Polda Kalbar, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Kompas.com Dicatut untuk Hoaks Pernyataan Kapolri soal Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Mahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019).

“Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook BA. Dan, didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya,” kata Mahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Tim siber juga mengamankan telepon pintar pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan keterangan foto.

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan Pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com