Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Memvonis Hukuman Mati, Hakim Miskinkan 6 Bandar Narkoba Ini

Kompas.com - 05/07/2019, 17:33 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com- Enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang sebelumnya divonis dengan hukuman mati, dinyatakan seluruh harta bendanya disita untuk dikembalikan ke negara.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat menjatuhkan vonis tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nazwar Syamsul alias Letto (25), Mohammad Hasanuddin (38), Candra Susanto (23), Andik Hermanto (24), Trinil Sirna Prahara (21), dan Ony Kurniawan Subagyo (23).

"Dari hasil keterangan saksi dan terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa dari hasil transaksi narkoba sudah menerima keuntungan berupa uang yang dijadikan atau dibelikan motor. Dengan demikian, dakwaan JPU menyatakan terdakwa bersalah seluruh hartanya disita untuk negara," kata Akhmad Suhel dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Baca juga: Bandar Narkoba Antar-kabupaten Diamankan Saat Transaksi

Seluruh harta yang didapatkan dari enam terdakwa tersebut mencapai Rp 3 miliar meliputi motor, mobil dump truck, hingga tabungan.

"Menyatakan, terdakwa harus menyerahkan seluruh aset berharga ke JPU,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Purnama Sofyan menyatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan yang disampaikan.

"Kami apresiasi karena sesuai dengan tuntutan kami,"ujarnya.

Baca juga: 4 Fakta Polisi Kejar Bandar Narkoba di Atap Rumah, Diteriaki Warga hingga Jadi Tontonan

Sekedar mengingatkan, kasus Letto CS ini mencuat setelah mereka ditangkap oleh Polda Sumsel. Dalam proses persidangan, 9 tersangka diketahui telah mengedarkan sabu sebanyak 80 kilogram dalam kurun waktu satu bulan.

Pada 7 Februari 2019 lalu,hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 9 terdakwa.

Sembilan terpidana mati tersebut yakni Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto (25), Trinil Sirna Prahara (21), Shabda Sederdian (33), Chandra Susanto (23), Hasanuddin (38), Andik Hermanto (24), Frandika Zulkifly (22), Faiz Rahmana Putra (23), dan Ony Kurniawan (23).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com