Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Oknum ASN Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Jadi Tersangka hingga Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/07/2019, 17:21 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polres Cimahi menetapkan SR (50), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat (Jabar) yang diduga mencabuli gadis berkebutuhan khusus berinisial WS (15) sebagai tersangka.

perbuatan pelaku ini dilakukan saat korban mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinsos Jabar pada Mei 2019 lalu, tepatnya saat awal bulan Ramadhan.

Perbuatan pelaku ini diketahui ketika korban menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya, saat menjemput korban dari tempat pelatihannya.

SR pernah mengakui dan menyesal atas perbuatan tak senonohnya terhadap korban, yang dituliskannya di atas kertas bermaterai yang telah ditanda tanganinya.

Berikut fakta terbaru oknum ASN SR (50) yang ditetapkan tersangka hingga hingga terancam 15 tahun penjara.

1. Ditetapkan tersangka

SR, PNS cimahi yang cabuli remaja berkebutuhan khusus, tengah diperiksa oleh petugas kepolisian.KOMPAS.com/AGIE PERMADI SR, PNS cimahi yang cabuli remaja berkebutuhan khusus, tengah diperiksa oleh petugas kepolisian.

"Saat ini Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan SR yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban, yang mana saat ini diamankan di Mako Polres Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).

SR diamankan sejak 4 hari lalu. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap SR terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya terhadap korban.

Baca juga: Oknum ASN Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka

2. Motif karena suka

IlustrasiThinkstockphotos.com Ilustrasi

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, SR mengaku mencabuli remaja penyandang disabilitas karena menyukai korban.

SR yang merupakan oknum ASN Dinsos Jabar menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Motifnya, ada perasaan suka dari si pelaku terhadap korban, dan ada visum yang bisa kita amankan," kata Niko di Mapolres Cimahi, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: ASN Dinsos Jabar Cabuli Remaja Penyandang Disabilitas karena Rasa Suka

3. Dijerat undang-undang perlindungan anak

Ilustrasi Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).Ist Ilustrasi Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, SR (50) oknum ASN Dinsos Jabar dikenakan Undang-undang (UU) perlindungan anak.

"Yang bersangkutan harus menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan delik yang kami tetapkan terhadap yang bersangkutan yakni Pasal 82 yaitu UU Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa sampai 15 tahun," ujar dia.

Baca juga: Oknum ASN Jabar Lecehkan Remaja Wanita Penyandang Disabilitas Saat Ikuti Pelatihan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com