Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak, Kuasa Hukum Nuril Berharap Jokowi Berikan Amnesti

Kompas.com - 05/07/2019, 17:21 WIB
Idham Khalid,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Segala jalur hukum telah ditempuh Baiq Nuril Maknun bersama tim kuasa hukumnya agar terbebas dari jeratan hukum yang menimpa dirinya.

Salah satunya, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), namun hal itu ditolak oleh MA.

Kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, mengaku mendapatkan informasi ditolaknya permohonan PK tersebut  dari halaman web resmi MA.

“Kami dapat informasi  dari web resmi MA, ternyata MA sudah memutuskan, pada tangggal 4 kemarin, permohonan PK ditolak, meskipun kami belum menerima salinan atau petikan dari MA, tapi kami sudah meyakini itu benar," ungkap Joko saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terpukul

Joko menyebutkan, meski berat hati, dirinya menghormati dan menaati putusan MA.

“Kami secara hukum menghormati keputusan tersebut. Baiq Nuril pastinya juga sudah siap menjalankan putusan ini walaupun dengan hati yang sangat kecewa, tapi kita harus tetap menghargai," ujar Joko.

Walaupun segala jalur hukum telah ditempuh, namun Joko menyebutkan masih punya harapan satu lagi yakni berharap Jokowi memberikan amnesti kepada Nuril.

“Kami masih punya satu harapan, yaitu janji dari Presiden. Waktu itu Jokowi yang akan turun tangan menangani, sehingga dalam kesempatan ini kami mengharapkan Presiden Jokowi bisa memberikan amnesti,” harapnya.

Baca juga: Soal Baiq Nuril, Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya

Joko menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan grasi, karena grasi menandakan pihaknya menyerah dan mengaku bahwa Baiq Nuril salah.

“Kami tidak akan mengambil opsi grasi, karena kalau grasi itu tandanya kita menyerah, mengaku bahwa Baiq Nuril salah, hingga opsi yang kami pilih adalah amnesti," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com