Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Bubur yang Bunuh Anak 8 Tahun Koleksi Ribuan Celana Dalam Wanita

Kompas.com - 05/07/2019, 14:25 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Khairina

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Demi memenuhi kebutuhan seksualnya, H alias Yanto (23) tersangka pembunuh bocah berusia 8 tahun di Bogor, nekat mencuri celana dalam wanita yang sedang dijemur.

Pedagang bubur asal Pemalang ini  diketahui memiliki ribuan celana dalam wanita yang dia koleksi sejak 2016.

"Dari hasil olah TKP kami temukan celana dalam wanita satu karung, sebagian ada juga disimpan di lemari," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor, Iptu Irrene Kania Devi kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polisi Sebut Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun karena Kelainan Seksual

Celana dalam wanita sebanyak itu digunakan untuk memuaskan hasrat seksual Yanto yang dianggap menyimpang menurut norma umum.

"Pelaku juga memiliki kebiasaan menonton film porno," ujarnya.

Kepada polisi, Yanto mengaku, celana dalam itu dicuri dengan cara mengutil setiap jemuran warga pada saat melintas.

Atas perbuatannya, warga sekitar kerap kehilangan. Yanto pun sempat diusir dari kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah.

"Jadi kalau lewat dia mengutil celana dalam warga yang digantung di jemuran. Pencuri celana dalam antar kota provinsi karena beberapa kali diusir warga. Ia pun sering pindah-pindah tempat kontrakan," ungkapnya.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Bogor

Selain celana dalam, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 pasang sandal anak-anak berwarna biru, 6 potong kaos, 3 buah celana, 2 buah celana dalam, 1 karpet biru, 4 ember, 1 gayung, 1 kaos dalam anak, 1 buah baju korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, H alias Yanto membunuh bocah berusia 8 tahun di kontrakannya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Sabtu 29 Juni 2019.

Yanto membunuh korban dengan cara menyelupkan kepala korban di dalam ember lalu dimasukkan ke bak mandi, lantas pelaku memperkosa korban untuk melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang.

Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP  atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com