Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertunduk Lesu, 5 Komisioner KPU Jalani Sidang Perdana Pidana Pemilu

Kompas.com - 05/07/2019, 11:05 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/7/2019).

Para terdakwa yang menjalani sidang tersebut, Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili, tertunduk lesu duduk di depan majelis hakim.

Baca juga: 5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Bawaslu dan Ketua KPPS Ikut Diperiksa

Kelima anggota komisioner itu sebelumnya dijadikan tersangka oleh penyidik Gakkumdu Polresta Palembang setelah mendapatkan laporan dari Bawaslu Palembang.

Mereka terjerat kasus dugaan tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSL) di Kecamatan Ilir Timur 2 Palembang.

Bawaslu sebelumnya merekomendasikan PSL di 70 TPS namun, hanya dijalankan sebanyak 13 TPS di Kecamatan Ilir Timur 2

Ketua Majelis Hakim Erma Suharti memimpin langsung jalannya sidang. Dalam proses sidang, seluruh para terdakwa maupun warga yang melihat diminta untuk tetap tertib selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Ini Penjelasan KPU Sumsel Terkait Penetapan Tersangka 5 Komisioner KPU Palembang

Sebelumnya, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dinonaktifkan dari jabatannya menjelang sidang yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada Jumat (4/7/2019) besok.

Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana mengatakan, surat penonaktifkan itu mulai berlangsung sejak besok.

"Mereka kalau sudah melaksanakan sidang statusnya non aktif sementara. Itu berdasarkan peraturan undang-undang,"kata Kelly.

Kelly menerangkan,mereka belum bisa memastikan masa berlaku penonaktifkan jabatan para komisioner KPU Palembang tersebut.

"Kami akan konsultasikan dengan KPU RI sampai kapan masa berlakunya,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com