Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Ditolak MA, Baiq Nuril Terancam Dipenjara Lagi Selama 6 Bulan

Kompas.com - 05/07/2019, 10:47 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Perjuangan Baiq Nuril Maknun dan kuasa hukumnya bebas dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali (PK) harus gagal. Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya, 3 Januari 2019 lalu.

Menerima kenyataan pahit itu, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, dan timnya langsung menemui perempuan tersebut di kediamannya untun menguatkan, agar tabah dan siap menghadapi penolakan MA.

"Ini cukup mengejutkan, kita semua sebenarnya tidak percaya PK yang kami dan Nuril ajukan akan ditolak MA, ya..ini harus dihadapi. Tetapi Nuril harus kuat, harus siap karena dia tetap di posisi yang benar, Nuril tidak salah," kata Joko pada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Joko mengatakan, saat ini Nuril tengah ditenangkan tim kuasa hukum karena sangat terpukul mendengar informasi soal putusan MA yang menolak PK-nya.

Baca juga: ICJR Kirim Amicus Curiae ke MA untuk Kasus Baiq Nuril

"Bagaimanapun dia sedihlah menerima putusan MA ini, tetapi keyakinan Nuril bahwa dia tidak bersalah, meskipun MA menganggapnya bersalah dengan ditolaknya peninjauan kembali (PK)," kata Joko.

Hadapi 6 bulan penjara

Joko mengatakan Majelis Hakim masih bersikukuh bahwa Nuril telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas ditolaknya putusan MA, Nuril akan menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jonto putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.

Baca juga: Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Samakan Kasus Buni Yani dengan Baiq Nuril

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat  membebaskan Nuril 2017 silam,  namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim.

Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Baca juga: Komisi III Sepakat Lakukan Eksaminasi untuk Kasus Baiq Nuril

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com