"Sudah dilaporkan. Penyebabnya saling ejek ya dan sekarang hari ini sudah masuk penyidikan," kata Ruth Yeni dihubungi via telepon, Kamis (4/7/2019).
Sementara itu, Wali Kota Risma dipastikan akan turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang viral di media sosial Facebook itu.
"Tapi pemerintah kota akan intervensi dari sisi keluarga. Mungkin ada masalah keluarga atau apa ya, kita masih menunggu," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser.
Baca berita selengkapnya: Viral Video Pengeroyokan Remaja Perempuan di Surabaya, Ini Kata Polisi
Sejumlah pendiri dan pengurus Partai Perindo Sumatera Barat ( Sumbar), ramai-ramai mundur dari partai yang diketuai Hary Tanoesoedibjo (HT) itu.
Pendiri Partai Perindo Sumbar, HM Tauhid mengatakan, pengunduran dirinya dilakukan karena kecewa dengan Hary Tanoe yang tidak merealisasikan janji.
"Sebelum Pemilu 2019, saya diminta fokus sebagai caleg untuk mendapatkan kursi. HT menjanjikan akan membantu alat peraga kampanye dan tim relawan, tapi sampai sekarang tidak terealisasi," kata HM Tauhid di Padang, Kamis (4/7/2019).
Baca berita selengkapnya: Kecewa dengan Hary Tanoe, Pengurus Perindo Sumbar Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, H mengaku membunuh bocah delapan tahun berinisial FA karena kesal diganggu oleh korban saat pulang berdagang.
"Dari keterangan pelaku, alasan dia membunuh ialah kesal ketika pulang berdagang diganggu oleh korban," ujar Kapolres, Rabu (3/7/2019).
Tanpa pikir panjang, H kemudian menghabisi nyawa korban dengan menenggelamkannya ke kolam yang ada di sebuah kontrakan kosong.
Setelah membunuh FA, pelaku kemudian kabur hingga akhirnya menyerahkan diri di Pemalang, Rabu.
Baca berita selengkapnya: Ini Alasan Pelaku Bunuh Bocah 8 Tahun yang Jenazahnya Ditemukan di Bak Mandi
Sumber: KOMPAS.com (David Oliver Purba, Perdana Putra, Hamzah Arfah, Rachmawati)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan