KOMPAS.com - Jumlah siswa korban pencabulan yang diduga dilakukan SR (41), oknum guru di Lamongan, mencapai 30 orang. Namun menurut polisi, baru dua orangtua yang berani melapor.
Hal itu disampaikan oleh pihak kepolisian saat gelar perkara di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Seperti diketahui, SR dilaporkan sejumlah orangtua murid setelah korban menceritakan perbuatan SR saat berada di sekolah.
Sementara itu, SR mengaku siap menerima hukuman atas tindakan tak terpujinya kepada anak didiknya tersebut.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, menjelaskan, jumlah korban masih didalami. Namun dugaan sementara, jumlahnya mencapai 30 siswa.
"Terindikasi ada 30 siswa, tapi yang berani lapor baru dua orang. Tidak hanya perempuan, tapi siswa laki-laki juga ada dan kami sudah memintai keterangan dan mereka mengakuinya," ujarnya.
Seperti diketahui, SR mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang siswanya yang masih berusia 11 tahun.
SR mengaku hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap dua siswa. Namun polisi meragukan keterangan SR tersebut.
Baca juga: Pria Ini Divonis 8 Tahun karena Cabuli Anak Tiri
Di hadapan polisi, SR mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya secara spontan. SR membantah dirinya terpengaruh oleh lingkungan ataupun tontonan video porno.
"Tidak (apakah terpengaruh lingkungan atau video porno). Spontan, saya enggak sadar melakukannya. Saya siap bertanggung jawab, siap dihukum seberat-beratnya. Saya sudah PNS lima tahun, sudah punya anak dan istri juga," kata SR.
Akibat perbuatan yang dilakukan, selain diperkirakan bakal lama mendekam di penjara, status PNS yang disandang SR juga terancam dicopot.
Baca juga: Oknum ASN Jabar yang Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Tersangka