Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Catut "Kompas.com" untuk Hoaks Pernyataan Kapolri Ditangkap

Kompas.com - 04/07/2019, 19:31 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinsial S alias BA (40) ditangkap Subdit Cyber Crime Polda Kalbar, Kamis (4/7/2019).

BA ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita bohong. BA diduga menyebarkan hoaks, fitnah atau melakukan tindak pidana dengan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan di kawasan Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kompas.com Dicatut untuk Hoaks Pernyataan Kapolri soal Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

Mahyudi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019).

Akun itu  mengunggah berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.

“Dari hasil temuan terkait postingan hoaks tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik akun Facebook BA. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya,” kata Mahyudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan telepon pintar pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan Pasal 45A ayat (1), jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi ahli Bahasa Indonesia.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalbar," tutupnya.

Baca juga: Fakta di Balik Viral Pernikahan Nenek dan Pemuda 19 Tahun di Pati: Foto Hoaks, hingga Dibatalkan KUA

Diberitakan, sebuah foto tangkapan layar beredar di media sosial dengan mencatut template pemberitaan Kompas.com yang menyertakan pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Pada foto yang beredar, tertera pernyataan Tito menanggapi video viral seorang wanita yang membawa anjing masuk ke dalam masjid.

Foto dengan mencatut Kompas.com dan pernyataan Kapolri ini dipastikan hoaks. Tak pernah ada pemberitaan dan pernyataan Kapolri soal kasus itu.

"Kapolri Tito Karnavian: video viral seorang ibu yang bawa anjing ke dalam masjid, saya yakin itu adalah rekayasa dari umat islam radikalis yang coba adu domba antar lintas agama," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho menegaskan, Kompas.com tak pernah menulis artikel itu dan memang tak ada pernyataan Kapolri.

"Capture seolah-olah berita dari Kompas.com itu hoaks. Kompas.com tidak menulis artikel itu karena memang tidak ada pernyataan seperti hoaks itu dari Kapolri. Dapat dipastikan capture seolah-olah berita itu hoaks yang diproduksi mereka yang tidak bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan memecah belah," kata Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com