Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan 5 Aktivis RMS, Pensiunan PNS hingga Dijerat Pasal Makar

Kompas.com - 04/07/2019, 13:32 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Penangkapan terhadap kelima simpatisan RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).

Berikut 4 fakta dari penangkapan lima orang aktivis organisasi yang memproklamasikan kemerdekaan pada April 1950 tersebut:

1. Dibawa menggunakan speedboat

Ilustrasi perahu motorKOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Ilustrasi perahu motor
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan kelima aktivis tersebut dibawa ke Kantor Polres Pulau Ambon dengan menggunakan dua speedboat.

Mereka ditangkap di salah satu rumah sederhana di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Rumah tersebut disinyalir menjadi pusat aktivitas organisasi terlarang.

Baca juga: Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi

2. Mengamankan bendera "Benang Raja"

Ilustrasi kejahatan di jembatan penyeberangan orang (JPO) DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ilustrasi kejahatan di jembatan penyeberangan orang (JPO) DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Setelah penggebrekan, aparat gabungan kemudian melakukan patroli dan berhasil mengamankan satu bendera Benang Raja yang dikibarkan di atas pohon ketapang di desa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas yang berjudul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.

Bendera "Benang Raja" juga pernah dikibarkan pada tahun 2017 oleh orang tidak dikenal di SD Inpres 21 kawasan Jalan dr Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon, tepatnya Jumat (27/1/2017) lalu.

Pada tahun 2016 lalu, bendera Republik Maluku Selatan  juga pernah dikibarkan orang tak dikenal di kawasan Halong, Kota Ambon, Maluku, tepatnya Senin (25/4/2016) bertepatan dengan HUT RMS yang diperingati setiap 25 April,

Baca juga: Dijerat Pasal Makar, 5 Aktivis RMS Terancam Penjara Seumur Hidup

3. Pensiunan PNS jadi koordinator RMS

ilustrasi kakek tuaPixabay ilustrasi kakek tua
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan salah satu dari lima orang yang diamankan adalah seorang pensiunan PNS yang berusia 80 tahun, Izack Siahaya.

Selain itu turut diamankan Teli Siahaya (50), Johan Noya (35), Markus Noya (30), dan Basten Noya (30).

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan semuanya,” jelas Roem kepada Kompas.com, Minggu (30/6/2019).

Ia juga menyebut kelima aktivis RMS itu telah mengancam dan merongrong kedaulatan NKRI, serta Pancasila dan UUD 1945.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Izack Siahaya merupakan koordinator RMS di Pulau Haruku, Marus Noya Bersatus sebagai Ketua Keamanan dan sisanya simpatisan,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Aktivitas Makar 5 Tokoh RMS yang Ditangkap di Pulau Haruku

4. Dijerat pasal makar

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.
Lima aktivis Republik Maluku Selatan ( RMS) yang ditangkap di sebuah rumah di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Sumber KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com