KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan terhadap kelima simpatisan RMS itu dilakukan petugas gabungan pada Sabtu pagi (29/6/2019).
Berikut 4 fakta dari penangkapan lima orang aktivis organisasi yang memproklamasikan kemerdekaan pada April 1950 tersebut:
Mereka ditangkap di salah satu rumah sederhana di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Rumah tersebut disinyalir menjadi pusat aktivitas organisasi terlarang.
Baca juga: Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga mengamankan satu berkas yang berjudul Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masjarakat Adat.
Bendera "Benang Raja" juga pernah dikibarkan pada tahun 2017 oleh orang tidak dikenal di SD Inpres 21 kawasan Jalan dr Kayadoe, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon, tepatnya Jumat (27/1/2017) lalu.
Pada tahun 2016 lalu, bendera Republik Maluku Selatan juga pernah dikibarkan orang tak dikenal di kawasan Halong, Kota Ambon, Maluku, tepatnya Senin (25/4/2016) bertepatan dengan HUT RMS yang diperingati setiap 25 April,
Baca juga: Dijerat Pasal Makar, 5 Aktivis RMS Terancam Penjara Seumur Hidup
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.