Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Raih Kursi DPRD, PPP Gugat KPU Madiun di MK

Kompas.com - 03/07/2019, 18:41 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun di Mahkamah Konstitusi menyusul gagalnya partai berlambang kabah itu meraih kursi DPRD pada Pemilu Legeslatif 2019.

Ketua PPP Kabupaten Madiun, Muhammad Arifin membenarkan partainya menggugat KPU Kabupaten Madiun ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil suara partainya.

"Sudah kami daftarkan beberapa waktu lalu gugatannya ke MK. Pekan depan sidang perdananya akan digelar di MK," kata Arifin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).

Arifin mempersoalkan keputusan KPU Kabupaten Madiun yang tetap menghitung perolehan dua caleg Partai Gerindra yang sudah mengundurkan diri dari kepengurusan partai dan caleg.

Baca juga: Cerita Petani Madiun, Sukses Bangun Wisata Watu Rumpuk Setelah Cengkeh Musnah Diserang Virus

 

"Keduanya benar-benar mundur dari pencalegan dan kepengurusan partai," kata Arifin.

Bagi Arifin, semestinya perolehan suara caleg yang sudah mundur dari kepengurusan partai tidak dihitung sebagai perolehan partai.

Sebab, bila tidak dihitung perolehan suara caleg itu, dia menyebut PPP bisa meraih satu kursi di DPRD Kabupaten Madiun.

"Perolehan caleg yang mundur itu 417 suara. Kalau suaranya tidak dihitung maka kami kalah 200 suara sehingga bisa mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Madiun," kata Arifin.

Arifin juga menyayangkan kurang gencarnya KPU Kabupaten Madiun menyosialisasikan adanya seorang caleg yang mundur sebelum masa pencoblosan surat suara.

Sesuai aturan dia menyebut semestinya KPU menyosialisasikan setiap perkembangan yang ada kepada publik.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi yang dikonfirmasi terpisah menyatakan timnya bersama KPU Jatim dan KPU Pusat sudah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan PPP ke MK.

Baca juga: Viral, Perempuan Nekat Kendarai Motor Lewati Tol Madiun-Nganjuk

"Kami sementara menyiapkan dokumen-dokumennya. Besok kami koordinasi bersama KPU Jatim dan kuasa hukum KPU Pusat di Jakarta," kata Ali.

Ali menegaskan, keputusan KPU Madiun sudah sesuai tahapan dan sesuai aturan. Sebab, caleg Partai Gerindra itu mundur atas kemauannya sendiri bukan partai yang mengundurkan diri caleg tersebut.

Menyoal tudingan kurangnya KPU menyosialisasikan ke masyarakat, Ali mengklaim sudah optimal menyosialisasikan ke masyarakat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com