Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Sumut: Guru Bebas Kuliah di Mana Saja

Kompas.com - 03/07/2019, 15:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ruslan mengomentari tindakan Bupati Simalungun JR Saragih yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tentang Pemberhentian Sementara Dalam Jabatan Fungsional Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1 di Lingkungan Pemkab Simalungun.

Dalam surat keputusan itu, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang masih memiliki gelar DII dan lulusan SPG Sekolah Pendidikan Guru.

Ia menyatakan, kepala daerah tidak boleh memaksakan para guru di wilayah pemerintahannya untuk kuliah di kampus tertentu.

Baca juga: Sistem Zonasi, Bupati Simalungun Wajibkan Guru Kuliah Lanjutan di Kampus Miliknya

Seharusnya, seorang guru bebas mengambil gelar strata satu (S1) di perguruan tinggi mana pun yang memiliki akreditas B minimal.

"Untuk mendapatkan gelar S1 bisa dari kampus mana pun, tetapi akreditas B," katanya, Selasa (2/7/2019).

Ruslan mengatakan, seorang tenaga pengajar memang harus bergelar strata 1, namun kepala daerah tidak berhak menunjuk lokasi di mana seorang guru bisa mendapatkan gelar itu.

"Kalau menunjuk salah satu perguruan tinggi itu sebenarnya tidak boleh. Dari mana aturan seperti itu?," katanya.

Baca juga: Wajib Kuliah di Kampus Milik Bupati Simalungun, Guru Ini Pilih Pensiun

Ruslan menyesalkan sikap Bupati JR Saragih yang sudah sewenang-wenang memanfaatkan jabatan.

Ia mengatakan, jika memang JR Saragih memiliki niat baik untuk menyejahterakan para tenaga pengajar, seharusnya JR menggratiskan biaya melanjutkan pendidikan untuk mendapat gelar strata 1, bukan malah mematok tarif.

"Kalau berani dia (JR Saragih) gratiskan untuk mengambil gelar S1 bagi para guru, itu enggak masalah. Kalau dikenakan biaya itu tidak boleh," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sekretaris Disdik Sumut Pertanyakan Aturan Guru Wajib Kuliah di Universitas Efarina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com