AMBON, KOMPAS.com — Lima aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang ditangkap di sebuah rumah di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 106 dan atau Pasal 110 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga: Ini Aktivitas Makar 5 Tokoh RMS yang Ditangkap di Pulau Haruku
“Kelima tersangka dijerat pasal makar dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka serta memeriksa barang bukti yang disita saat penangkapan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujar Julkisno.
Dari pemeriksaan penyidik, aktivitas kelima tersangka telah bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku. Sebab, mereka telah melakukan kegiatan yang menjurus pada upaya makar.
Baca juga: Jadi Koordinator RMS, Pensiunan PNS Berumur 80 Tahun Ditangkap Polisi
Sebelumnya, lima tokoh dan simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan petugas kepolisian di salah satu rumah di Desa Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Rumah tersebut disinyalir dijadikan pusat aktivitas organisasi terlarang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.