Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tuhan Ditipu Seorang Mucikari Wanita

Kompas.com - 03/07/2019, 11:51 WIB
Robertus Belarminus

Editor


LUMAJANG, KOMPAS.com - Tuhan, warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, nyaris tertipu seorang wanita bernama Dwi Retno.

Retno mengiming-imingi Tuhan uang Rp 5 miliar jika korban bisa menyenangkan tersangka dengan menemani ke mana pun dia mau.

Demi memuluskan aksinya, Retno mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel, serta tabungan sebanyak Rp 115 miliar di bank.

Baca juga: Usai Menipu Tuhan, Wanita Mucikari Ini Diincar Banyak Orang

Padahal, Retno hanyalah mantan mucikari di Kalimantan. Dia pernah punya 10 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke. 

Namun, bisnis itu tak berlangsung lama. "Karena tempatnya bangkrut, sehingga dia (Retno) kembali ke Jawa Timur," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal, Selasa (3/7/2019).

Tuhan bukan korban pertama Retno. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pernah dipenjara di wilayah Jawa Barat atas kasus yang sama.

Saat itu, Retno mengaku melakukan dua kali penipuan dan memperoleh Rp 6 juta dan Rp 10 juta.

"Awalnya pelaku tak mengakui jika ia pernah mendekam di penjara, namun setelah terus saya desak akhirnya ia mengakuinya," ujar Arsal.

Dari informasi di jejaring sosial Facebook, lanjut Arsal, tersangka juga pernah melakukan penipuan di sejumlah lokasi.

“Di grup Facebook ‘Sahabat MAS’, banyak juga yang mengatakan bahwa ia pernah melakukan aksinya di Probolinggo serta wilayah Jember. Bahkan, ada akun yang berasal dari Jawa Barat juga mengaku mengenali tersangka sebagai pelaku penipuan. Di Lumajang, ia mengaku bernama Retno, namun di Jember ia mengaku bernama Siska," kata Arsal.

Baca juga: 4 Fakta Mucikari yang Tipu Tuhan di Lumajang, Mengaku Punya Tabungan Rp 115 Miliar dan Tambang Batu Bara

Akun Facebook @AndhikaDhikaDowang di grup Facebook "Sahabat MAS" menulis bahwa di Jember Retno pernah ditahan di Polsek Jenggawah. Karena kurangnya bukti, tersangka dilepas kembali. 

Namun, kali ini, Retno tak bakal lolos setelah menipu Tuhan. Polres Lumajang menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Sejauh ini, pelaku telah terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun, demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal.

--------------

(Sumber: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com