Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Mucikari Tipu Warga Lumajang, Mengaku Punya Tabungan Rp 115 Miliar dan Tambang Batu Bara

Kompas.com - 03/07/2019, 11:19 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS,com - Dwi retno (56), diserahkan warga ke setelah berusaha menipu Tuhan (39), warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Modus yang digunakan perempuan yang berprofesi sebagai mucikari tersebut adalah mengaku sebagai pemilik tambang batu bara di Kalimantan untuk mengelabui calon korban.

Berikut 4 fakta dari kasus penipuan tersebut.

1. Mengaku pemilik tambang batu bara

Ilustrasi batu baraKOMPAS/ADI SUCIPTO Ilustrasi batu bara
Kepada Tuhan, warga Kecamatan Pasirian, Retno alias Siska mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan.

Selain itu, dia juga mengatakan memiliki hotel dan tabungan sebanyak Rp 115 miliar.

Kepada polisi, Retna mengaku akan memberi Tuhan uang sebesar Rp 5 miliar, jika mau menyenangkannya dengan menemani ke mana dia mau.

Baca juga: Pelaku Tewas, Polisi Tutup Dugaan Tindak Pidana Penipuan yang Menimpa Mbah Klumpuk

2.Pernah dipenjara kasus yang sama

Ilustrasi penjara.. Ilustrasi penjara.
Dwi Retno pernah di penjara di Jawa Barat dengan kasus yang sama. Dalam pengakuannya, saat itu ia menipu sebanyak dua kali sebesar Rp 6 juta dan Rp 10 juta.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Lumajang AKBP M Arsal. Ia mengatakan awalnya Dwi Retno mengaku sebagai warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.

Namun ia tidak memiliki KTP untuk memperkuat pengakuannya tersebut.

Baca juga: Cerita Nenek 72 Tahun Gagalkan Aksi Penipuan, Korban Terseret 20 Meter dan Pelaku Tiba-tiba Tewas

3. Dicari oleh banyak orang

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi
Kapolres Lumajang AKBP M Arsal menjelaskan jika ia mendapatkan informasi dari media sosial jika Dwi Retno dicari oleh banyak orang karena melakukan penipuan.

Di grup Facebook "Sahabat MAS", menurut Arsal, ada seseorang yang bercerita bahwa Dwi Retno tersangkut masalah penipuan di Polsek Jenggawah, Kabupaten Jember.

Namun karena kurangnya bukti, akhirnya tersangka dilepaskan kembali.

Saat di Lumajang, perempuan tersebut mengaku bernama Retno dan di saat Jember mengaku bernama Siska.

“Sejauh ini pelaku telah terjerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. Namun demikian masih ada kemungkinan ia terjerat pasal lain," kata Arsal.

Baca juga: Polisi: Korban Penipuan Arisan Fiktif di Solo Bisa Bertambah...

4. Pernah menjadi mucikari di Kalimantan

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Dari proses interogasi yang dilakukan polisi, Retno mengaku sebelum ke Jawa Timur bekerja di Sampit, Kalimantan sebagai mucikari yang cukup dikenal.

"Retno memiliki 10 orang perempuan yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 1 juta. Hasilnya dibagi Rp 500.000 untuk Retno dan Rp 500.000 untuk pekerjanya. Karena tempatnya bangkrut sehingga dia kembali ke Jawa Timur," pungkas Arsal.

Sumber KOMPAS.com (A Faisol)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com