SEMARANG, KOMPAS.com - Uang suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang (PN) Semarang Lasito sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS dikemas dalam plastik bandeng presto untuk mengelabui.
Sesuai kesepakatakan, uang tersebut diserahkan Ahmad Hadi, orang suruhan Bupati Jepara di rumah Lasito di Laweyan, Kota Surakarta pada 12 November 2017.
Baca juga: Bupati Jepara Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap Hakim
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus suap Bupati Ahmad Marzuqi kepada Hakim Lasito yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ariawan Agustiartono, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019)
“Untuk mengelabui barang yang dibawa bukan uang, uang tersebut dimasukkan dalam kantong plastik putih bertuliskan 'Bandeng Juwana' dan diletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Bayu Priharnoto itu.
Dalam dakwaan disebut jika permintaan uang sebesar Rp 1 miliar untuk menangani perkara praperadilan Bupati Jepara. Namun sesuai kesepakatan, uang yang diberikan sebesar Rp 700 juta.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki
Dengan pemberian uang tersebut,lanjut Jaksa, terdakwa Lasito akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Marzuqi, yang menyatakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik Kabupaten Jepara.
"Pada 13 November 2017, terdakwa memutus permohonan praperadilan yang pada pokoknya pengabulkan permohonan pemohon," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.