Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hina Jokowi di Facebook, Perempuan Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 02/07/2019, 17:47 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Blitar Jawa Timur mengamankan pemilik akun Facebook "Aida Konveksi", Senin (1/7/2019) malam.

Akun tersebut diduga menyebar penghinaan dan ujaran kebencian menggunakan gambar terhadap Presiden Jokowi.

Bukti yang diungkap polisi menyebut, akun Facebook tersebut pada 30 Juni 2019 membagikan gambar foto mirip Jokowi seperti mumi dengan kata "The New Firaun".

Tidak hanya itu, akun yang sama juga membagikan foto gambar manusia berpakaian hakim dan berkepala anjing dengan kata-kata "iblis berwajah anjing".

Baca juga: Dituduh Hina Gubernur Riau, Suporter PSPS Riau Dipolisikan

Postingan tersebut lalu viral dan Tim Siber Polres Blitar bergerak mengungkap pemilik akun.

Hasil penelusuran polisi, pemilik akun adalah seorang perempuan bernama Ida Fitri (44), warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Kemarin malam sudah diamankan dan sudah diperiksa di Polres Blitar," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (2/7/2019) sore.

Kepada polisi, kata Barung, perempuan wiraswasta itu mengakui jika dirinya yang membagikan gambar-gambar tersebut.

"Pelaku juga sempat meminta maaf kepada polisi saat diperiksa, dan berjanji akan lebih selektif membagikan konten media sosial," terang Barung.

Baca juga: Wanita yang Diduga Hina Jokowi Mengaku Akun Facebooknya Diretas

Menggandeng ahli IT, penyidik Polres Blitar, kata Barung, saat ini sedang melakukan pembahasan tentang pasal-pasal yang mungkin dapat dikenakan terhadap pelaku.

Sementara ini, pasal yang menjadi landasan polisi adalah Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com