Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Diduga untuk Penuhi Pesanan Pelaku Curanmor

Kompas.com - 02/07/2019, 11:13 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi mencurigai senjata api rakitan (senpira) yang dibuat oleh YAC (31) di Kota Metro, Provinsi Lampung, disewakan untuk tindakan kejahatan curanmor.

Direskrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, selain itu pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena dicurigai kejahatan ini tidak dilakukannya sendiri.

"Ini menjadi PR besar buat kami, karena senpira yang diproduksi oleh YAC bisa saja direntalkan kepada pelaku kejahatan curanmor," kata Barly Ramadhany, Selasa (2/7/2019).

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Kota Metro, Dijual Rp 7 Juta Per Pucuk

Pihaknya menilai selama dalam proses pengembangan kasus,YAC tidak kooperatif.

"Kami akan tegaskan lebih intens melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro dan mengamankan YAC (31), warga Probolinggo.

YAC diamankan di pul Damri Jalan Ahmad Yani Kelurahan Iimopuro Kecamatan Metro Pusat, Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan YAC ini bermula dari sosial media.

"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Selingkuh, Tiga ASN Papua Barat Akan Disidang Kode Etik

 

Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan adanya transaksi barang senjata api melalui jasa paket.

"Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di pul Damri) Metro," katanya.

Barly mengatakan polisi melakukan pemantauan saat pelaku YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang saat ini buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com