Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meronta dan Berusaha Kabur, Kaki Pengedar Sabu Ditembak

Kompas.com - 02/07/2019, 10:16 WIB
Amran Amir,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda.

Kedua pelaku ialah AN (28), seorang sopir asal Dusun Lumi, Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, dan MA (33) asal Dusun Burake, Desa Ponrang, Kecamatan Ponrang.

Pelaku AN diringkus di pinggir Jalan Trans-Sulawesi, Tirowali, Ponrang, Minggu (30/6/2019). Sementara MA ditangkap saat sedang bekerja di sawah di kampungnya Dusun Burake pada hari yang sama.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin mengatakan, penangkapan bermula saat mobil AN digeledah dan ditemukan dua bungkus plastik kecil yang disembunyikan di dalam pembungkus rokok. Kedua bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,58 gram.

“Waktu dimintai keterangan, dia mengaku barang haram miliknya diambil dari tangan MA sehingga polisi melakukan pengembangan dan berupaya menangkap MA,” ujar Awaluddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/7/2019).   

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 9 Kilogram di Palembang

Sementara itu, penangkapan sempat terkendala karena MA melakukan perlawanan dengan merontak-ronta dan melarikan diri. Akibatnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali.

Namun, peringatan itu tak diindahkan oleh MA. Polisi terpaksa menembak kaki MA untuk menghentikan upaya melarikan diri.

Baca juga: Pengedar Sembunyikan Sabu di Sandal

“Dalam keterangannya, MA menjual sabu kepada AN seharga Rp 400.000. Dia memperoleh sabu dari seseorang sebanyak 10 gram, tetapi sudah habis terjual. Kami pun melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” ucap Awaluddin.

Menurut Awaluddin, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas kecil di pematang sawah tempat MA bekerja. Tas itu berisi sejumlah barang bukti berupa 1 batang kaca pyrex, tempat sabu, kertas bukti transfer, tempat permen bekas sabu, dan uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

MA kemudian dibawa ke RS Batar Guru Belopa untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, MA dan AN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com