Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBKSDA Amankan Buaya Muara, Kucing Hutan, dan Kukang Jawa yang Ditemukan Warga

Kompas.com - 02/07/2019, 10:06 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Resor Cirebon mengamankan empat jenis satwa dilindungi dari warga Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.

Keempat satwa dilindungi tersebut antara lain buaya muara, dua kucing hutan, dan kukang jawa.

Saat Kompas.com menyambangi kantor BBKSDA Resor Cirebon, Senin (1/7/2019), tampak sejumlah petugas sedang memeriksa kondisi fisik buaya muara.

Satwa dengan nama Latin Crocodylus porosus ini tampak memiliki fisik yang baik dan tanpa luka. Buaya masih berusia sekitar empat tahun dengan panjang sekitar 2 meter.

Petugas sempat kesulitan memasukkan buaya muara ke dalam kandang buatannya kembali karena terus memberontak.

Baca juga: Buaya Muara 3,5 Meter yang Berkeliaran di Danau Wisata Riau Ditangkap

 

AKP Ade Kurniadi Karim, Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Barat, menyampaikan buaya muara tersebut merupakan penyerahan warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

“Asal usul buaya tersebut dari masyarakat yang menjaring ikan di Sungai Cimanuk, kemudian dipelihara, sampai akhirnya tahu bahwa buaya muara merupakan satwa dilindungi. Warga melaporkan ke call centre BBKSDA Jawa Barat, lalu petugas melakukan evakuasi ke alamat tersebut,” kata Ade Kurniadi.

Didi Supriadi (46) menceritakan buaya itu ditemukan pada 2015 di Sungai Cimanuk dengan ukuran 80 sentimeter.

Dia kemudian membawa pulang dan memelihara hingga memiliki panjang sekitar dua meter. Didi baru menyadari bahwa buaya termasuk salah satu satwa yang dilindungi dan langsung melaporkannya.

“Pas lagi mancing sekitar 2015. Saya kan tanya-tanya, saya juga mikir dua kali, ini kan binatang buas, makin gede jadi bom waktu bagi saya dan lainnya,” kata Didi seusai menyerahkan buaya muara ke kantor BBKSDA.

Baca juga: Antisipasi Keselamatan Nelayan dan Wisatawan, Buaya Muara di Nusakambangan Bakal Dievakuasi

Kucing hutan dan kukang jawa

Tak hanya buaya muara, pada Senin pagi petugas juga menerima penyerahan dua kucing hutan dari warga Kabupaten Majalengka.

Satwa lindung dengan nama Latin Prionailurus bengalensis itu ditangkap warga karena meresahkan. Meski masih berusia tiga bulan, dua kucing ini sudah memakan sejumlah ayam. 

Satu ekor yang diamankan petugas lainnya adalah kukang jawa. Seorang warga Kabupaten Kuningan, kata Ade, melaporkan primata yang memiliki nama Latin Nycticebus javanicus pada 28 Juni.

Warga merasa prihatin karena kondisi kukang sangat kurus. Petugas langsung mengevakuasi kukang.

Ade menyampaikan, keempat satwa yang dilindungi ini akan dibawa Balai VI Ciamis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan aman dan tanpa kendala, petugas akan melepasliarkan keempatnya ke alam bebas.

Baca juga: Pedagang Jangkrik di Palembang Tertangkap Tangan Jual 8 Ekor Kukang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com