Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Fakta Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Dalam Masjid, Diduga Gangguan Jiwa hingga Dilaporkan Penistaan Agama

Kompas.com - 02/07/2019, 08:35 WIB
Rachmawati

Editor

"Tidak (dicampur dengan pasien gangguan jiwa lainnya) karena ini secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu. Kalau dia dicampur, nanti bisa infeksi menular," ujar Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramatjati Kombes Edy Purnomo di RS Polri Kramatjati.

Edi menjelaskan hasil pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu.
Baca juga: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri

8. Resmi dilaporkan polisi

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, resmi melaporkan SM (52) ke polisi.

Kuasa hukum Masjid Jami Al Munawaroh, Endy Kusuma Hermawan, mengatakan SM dilaporkan atas 3 kasus berbeda.

Kasus pertama mengenai dugaan penistaan terhadap agama karena SM membawa anjing dan tidak melepas alas kaki saat masuk ke masjid.

Kedua, tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan karena SM menuduh pengurus masjid menikahkan suaminya.

Ketiga adalah penganiayaan petugas keamanan masjid bernama Ishak yang dipukul di bagian bibir ketika memberi peringatan dan membujuk SM keluar. 

Baca juga: Strategi Wali Kota Solo Agar Penjual Daging Anjing Beralih Profesi

9. Terancam penistaan agama

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).KOMPAS.com/ AFDHALUL IKSHSAN Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky bersama MUI Kabupaten Bogor melakukan konferensi pers terkait video viral wanita bawa anjing ke dalam masjid, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (1/7/2019).
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52) diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Pasal itu akan dikenakan ke SM jika dalam pemeriksaan medis, SM terbukti.

"Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Dicky mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penangann kasus tersebut sambil menunggu pemeriksaan SM di RS Kramatjati, Jakarta.

Sumber KOMPAS.com (Afdhalul Ikhsan, Dean Pahrevi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com