Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Menikahi Adik Kandungnya, Pria Ini Dilaporkan Istri Sah ke Polisi

Kompas.com - 01/07/2019, 20:43 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Seorang suami, Ansar (32) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diduga melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya.

Istri sah Ansar, Hervina (28) terpaksa melaporkannya ke Markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Ansar diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.

Hervina yang mengetahui hal itu, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

Baca juga: 6 Fakta Prosesi Pernikahan Putri Gubernur Khofifah, Undang Presiden Jokowi hingga Batal Jadi Saksi Kasus Suap

Hervina melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan. Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah Ansar atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya. Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Baca juga: 6 Fakta Pernikahan dengan Maskawin 3 Butir Telur Ayam, Diolok-olok Tetangga, hingga Ingin Punya Banyak Anak

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com