Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Lintas Wilayah Sumatera Rampok Emas 1 Kg, Dua Ditembak Polisi

Kompas.com - 01/07/2019, 20:28 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Tak kurang dari 1 kilogram emas diamankan Satreskrim Polres Langkat, Sumatera Utara dari kawanan perampok bersenjata api beranggotakan 3 orang dalam operasi penangkapan akhir pekan lalu.

Dua di antaranya 'dihadiahi' timah panas karena mencoba melarikan diri. Komplotan itu sering beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fahtir mengatakannya kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan yang Tewaskan Purnawirawan TNI AL

Dikatakannya, dalam operasi penangkapan yang dilakukan Kamis (27/6/2019) lalu, petugas berhasil menangkap tiga tersangka yakni SA, RI, dan HS. Ketiganya kerap beroperasi di Riau, Langkat, dan Medan.

Dikatakannya, tersangka SA warga Kabupaten Langkat, ditangkap pada pukul 05.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Dari SA, petugas  menyita sebilah pisau sangkur dan  satu pucuk senjata api rakitan dengan jenis Revolver beserta 49 peluru. 

Dari hasil interogasi, SA mengatakan barang berbahaya itu milik rekannya, RI warga Jawa Tengah dan temannya HR.

"Saat hendak diamankan kedua pelaku sempat bersembunyi di hotel kelas Melati di Kecamatan Medan Selayang. Saat itu keduanya melawan. Akhirnya dilumpuhkan di kakinya," katanya.

Baca juga: Pasca Perampokan di Toko Emas, Polisi Imbau Pemilik Pasang Teralis

Dijelaskan Fathir, para tersangka merupakan komplotan perampok yang kerap menggunakan senjata api untuk melakukan aksinya dengan menyasar rumah warga maupun toko emas.

Dari pengakuan ketiga tersangka kelompok ini sudah melakukan 10 kali perampokan di berbagai wilayah di Sumatera.

"Rencananya, mereka juga akan merampok toko emas di Kota Siantar dan Medan,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, pihaknya telah mengamankan  barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam, sepucuk senjata api jenis FN warna Silver, amunisi 23 butir, emas satu plastik diperkirakan seberat 1 kg, 2 unit  handphone, 1 buah kunci T, 1 set kunci dan 1 bilah pisau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com