Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan 2 Truk Pembawa Kayu Ilegal ke Kalimantan Selatan

Kompas.com - 01/07/2019, 19:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com – Dua truk pembawa kayu benuas diduga illegal ke Kalimantan Selatan, berhasil diamankan aparat kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Kayu ini rencananya dibawa ke Liang Anggang, Kalimantan Selatan, tapi berhasil kami gagalkan. Kayu yang diangkut truk itu tidak dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin. (1/7/2019).

Lanjutnya, dua truk dicegat saat melintas di ruas jalan poros Desa Tumbang Sangai km 6 Kecamatan Telaga Antang, Minggu (30/6/2019) sekitar jam 06.25 WIB.

Baca juga: Empat Truk Bermuatan Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Satu truk dengan nomor polisi KH 8634 AV warna hijau dikemudikan sopir berinisial HDN bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 44 potong berbagai ukuran.

Satu truk lainnya dengan nomor polisi DA 8735 BP warna kuning dikemudikan sopir berinisial MDN bermuatan kayu olahan jenis benuas ukuran panjang empat meter sebanyak 35 potong berbagai macam jenis ukuran.

Hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) kayu olahan atau surat angkutan lelang (SAL) dari Dinas Kehutanan.

Baca juga: Polres Nias Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kayu Ilegal

Untuk memastikan jumlah kayu dan kubikasi kayu, penyidik akan meminta bantuan saksi ahli. Atas temuan itu, polisi menahan kedua sopir untuk diproses hukum.

Kepada penyidik, kedua sopir dijanjikan upah masing-masing Rp 8 juta jika bisa mengantar kayu sampai ke tujuan yaitu Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dari upah yang dijanjikan, kedua sopir diberi uang muka Rp1,3 juta oleh cukong alias pemodal. Mereka mengaku baru pertama kali menerima jasa pengangkutan kayu tersebut karena tergiur besarnya upah yang dijanjikan, namun ternyata malah mengantar mereka ke penjara.

Kedua sopir tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga: 21 Ton Kayu Ilegal dari Hutan Lindung Aceh Timur Disita

Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kami sedang mengejar pemodal kayu ilegal ini. Identitasnya sudah kami ketahui. Mudah-mudahan segera bisa kami bawa ke sini untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com