Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tutup Kelab Malam Lokasi Tewasnya Anggota TNI

Kompas.com - 01/07/2019, 13:22 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Khairina

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Lokasi penganiayaan hingga menewaskan seorang anggota TNI bernama Kopda Lucky Prasetyo (36), bakal ditutup.

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 WITA di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, kelab malam tempat peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan hingga menewaskan seorang anggota TNI, sudah lewat waktu izin operasional.

"Jadi, kita memang mengevaluasi tempat hiburan itu khususnya izin operasional. Karena izin operasional mereka itu cuma sampai pukul 12.00 Wita malam," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (1/7/2019) siang.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Halaman Kelab Malam Manado

Ibrahim menegaskan, lewat waktu tersebut izin operasional tidak boleh.

"Namun, kejadian itu mereka sudah lewati batas izin. Jadi, kita akan evaluasi kalau bisa ditutup saja itu," ungkapnya.

Menurut dia, kenapa diberikan izin hanya sampai pukul 12.00 Wita malam, karena sudah ada pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Akibat melanggar izin, salah satu kasus seperti ini," kata dia.

Ia kembali menjelaskan, duduk permasalahan peristiwa tersebut, dalam pendalaman awal hanya karena cekcok mulut.

"Disebabkan ada yang mengaku sebagai aparat, kemudian ditanya tidak mempercayai kalau dia aparat. Karena kesal akhirnya timbul cekcok mulut," ujar Tompo.

Baca juga: Foto dan Video Penganiayaan Anggota TNI di Manado Jadi Viral, Polisi Minta Warga Tak Ikut Sebar

Motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas, kata dia, masih terus didalami.

"Yang jelas, kejadian spontanitas terjadi saat itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku sudah ditangkap polisi. Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34).

Sedangkan satu pelaku masih didalami perannya. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

Beberapa barang bukti juga berhasil disita di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan ponsel.

Para tersangka akam dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com