Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marah-marah Saat Diperiksa, Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 01/07/2019, 12:00 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, sering marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil saat diperiksa penyidik.

Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Diduga SM mengalami gangguan jiwa. Hal itu diperkuat dari pengakuan suaminya dengan menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.

"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Video Viral Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor, Ini Penjelasan Polisi

Namun, pihak kepolisian akan memastikan surat keterangan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialami SM.

Polisi tetap akan membawa SM ke RS Kramat Jati untuk dilakukan observasi termasuk melakukan pemeriksaan oleh dokter yang pernah menanganinya.

Dicky mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam. Penyelidikan itu dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengumpulkan empat saksi termasuk suami SM beserta alat bukti berupa binatang dan video rekaman.

"Status SM masih dalam penyelidikan, kita mau melakukan pemeriksaan dulu para saksi-saksi  termasuk observasi," katanya.

"Yang ngerekam kita ambil keterangannya untuk menguatkan kesaksian tersebut jadi kita harapkan ibu yang ngerekam itu bisa kooperatif untuk memberikan keterangan," ungkapnya.

Dicky menegaskan, jika SM tidak terbukti memiliki gangguan kejiwaan maka perbuatannya menurut Jaksa memenuhi unsur Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini, untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terangnya.

Baca juga: Foto dan Video Penganiayaan Anggota TNI di Manado Jadi Viral, Polisi Minta Warga Tak Ikut Sebar

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita paruh baya diamanankan anggota Polres Bogor setelah aksinya viral di media sosial Twitter.

Dalam video viral yang diunggah oleh akun @OppositeNewsID, terlihat seorang wanita berkacamata setelan baju putih celana hitam masuk ke dalam masjid sambil membawa seekor anjing.

Video yang berdurasi 1.09 menit itu memperlihatkan wanita itu datang sambil berbicara kepada dua pria dengan nada tinggi.

Dalam percakapannya dengan pria berbaju oranye, wanita yang belakangan berinisial SM itu mempertanyakan suaminya yang dinikahkan di masjid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com