Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas di Halaman Kelab Malam Manado

Kompas.com - 01/07/2019, 06:04 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Peristiwa penganiayaan hingga tewas terhadap seorang anggota TNI bernama Kopda Lucky Prasetyo (36) menghebohkan warga Sulawesi Utara lantaran foto dan video penganiayaannya beredar luas di media sosial. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pukul 05.40 WITA di depan halaman parkir kelab malam Altitude The Club Manado, di Kawasan Megamas Manado, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Polisi sendiri telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Berikut kronologi terjadinya peristiwa menurut paparan pihak kepolisian.

Berawal dari adu mulut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menceritakan, peristiwa itu berawal pada pukul 01.00 WITA saat Kopda Lucky bersama kedua rekannya, Sertu Alfianto dan Kopda Hermin tiba di kelab malam Altitude Manado.

Beberapa saat kemudian korban bersama rekan-rekannya terlihat satu meja dengan para pelaku yang berjumlah sekitar empat orang.

Pukul 05.00 WITA, terlihat Kopda Hermin dan Sertu Alfianto berebut untuk membayar tagihan atau bill di kasir lantai I.

Baca juga: Foto dan Video Penganiayaan Anggota TNI di Manado Jadi Viral, Polisi Minta Warga Tak Ikut Sebar

Pukul 05.40 WITA, saat berada di halaman parkir, korban bersama dua rekannya terlihat cekcok atau adu mulut dengan sekelompok pengunjung, yakni orang yang tidak dikenal (OTK), yang berjumlah sekitar empat orang.

Terlihat seseorang yang berkaus merah muda memukul Kopda Hermin dan mengejar Sertu Alfianto untuk merebut sebuah pistol yang dimiliki Sertu Alfianto.

Setelah Kopda Hermin dan Sertu Alfianto terjatuh (lemas tak berdaya) pelaku merebut sebuah pistol jenis airsoft gun yang dimiliki Sertu Alfianto.

Kemudian memukulkan pistol tersebut ke bagian kepala Alfianto, selanjutnya dipukulkan ke Kopda Lucky sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri. Terlihat dalam rekaman CCTV, korban dipukul beberapa kali.

Sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku bersama rekan-rekannya meninggalkan ketiga korban yang telah tidak berdaya dan menyerahkan pistol airsoft gun kepada Kopda Hermin.

Baca juga: Polisi Amankan Airsoft Gun dari Tersangka Penganiayaan TNI hingga Tewas

Beberapa saat kemudian Sertu Alfianto dan Kopda Hermin meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Pukul 07.00 WITA, anggota Polsek Sario dan Polresta Manado yang dipimpin Kapolresta Manado tiba di lokasi kejadian untuk mengidentifikasi korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pukul 07.30 WITA, Kopda Lucky dinyatakan meninggal di TKP. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bayangkara oleh pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan motif penganiayaan

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan jika aparat kepolisian telah meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap Kopda Lucky Prasetyo hingga tewas.

Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan satu pelaku masih didalami perannya. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.

"Peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban," kata Ibrahim Tompo melalui rilis tertulis, Minggu (30/6/2019).

Menurut dia, penanganan awal kejadian tersebut ditangani oleh Polresta Manado dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Prada DP Mutilasi Kekasihnya Fera, Diduga Hamil hingga Tak Mengaku Anggota TNI

Para pelaku berhasil ditangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari CCTV. Pelaku ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado.

Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil disita aparat kepolisian. Di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.

Dalam konferensi pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), pihak polisi tidak menyebut langsung nama lengkap para tersangka.

Namun, polisi menyebut ketiga tersangka yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34). Polisi juga tak menampilkan para tersangka saat jumpa pers di lobi Mapolresta Manado tersebut.

Sedangkan untuk motif pembunuhan, kepolisian masih terus mendalami. Polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

Para tersangka dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com