Tiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan satu pelaku masih didalami perannya. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda.
"Peristiwa tersebut berawal karena kesalahpahaman yang mengakibatkan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya korban," kata Ibrahim Tompo melalui rilis tertulis, Minggu (30/6/2019).
Menurut dia, penanganan awal kejadian tersebut ditangani oleh Polresta Manado dan Pomdam, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diketahui identitas para pelaku.
Baca juga: 5 Fakta Prada DP Mutilasi Kekasihnya Fera, Diduga Hamil hingga Tak Mengaku Anggota TNI
Para pelaku berhasil ditangkap cepat karena ada bantuan petunjuk dari CCTV. Pelaku ada yang ditangkap di Manado dan ada yang di luar Kota Manado.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil disita aparat kepolisian. Di antaranya dua unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, satu senjata airsoft gun, helm, pakaian, dan handphone.
Dalam konferensi pers bersama antara Polda Sulut, Kodam XIII Merdeka dan Polresta Manado, di lobi Mapolresta Manado, Minggu (30/6/2019), pihak polisi tidak menyebut langsung nama lengkap para tersangka.
Namun, polisi menyebut ketiga tersangka yakni berinisial A (32), H (35), dan AS (34). Polisi juga tak menampilkan para tersangka saat jumpa pers di lobi Mapolresta Manado tersebut.
Sedangkan untuk motif pembunuhan, kepolisian masih terus mendalami. Polisi sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Para tersangka dikenakan pasal yang maksimal, yaitu Pasal 338 sub 170 ayat 2 ketiga sub 354 sub 351 ketiga. Ancaman hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.