Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Didenda Rp 222 Juta karena Salah Tangkap, Kejari Lampung Utara Ajukan Kasasi

Kompas.com - 30/06/2019, 13:55 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak terima putusan pengadilan, yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 222 juta terkait salah penetapan tersangka perampokan, Kejari dan Poltes Lampung Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Lampung Utara Hafiez mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan putusan pengadilan tersebut.

"Iya kami merasa keberatan sehingga kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), berkas sudah kita kirimkan minggu lalu untuk kasasi," kata Hafiez, Sabtu (29/6/2019).

Baca juga: Salah Tangkap, Polres dan Kejari Lampung Utara Harus Ganti Rugi Rp 222 Juta ke Marbot Masjid

Namun, ia tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membayar ganti rugi kepada korban salah tangkap jika putusan MA ternyata menolak kasasi itu.

"Kami masih menunggu hasiI putusan kasasi dulu, jika putusannya membayar kami akan bayar," kata dia.

Hafiz menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban mengajukan praperadilan perihal salah tangkap oleh Polres Lampung Utara terhadap Oman yang merupakan warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pria itu sebelumnya mengajukan gugatan kerugian materil dan non materil sebesar Rp322 juta kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Lampung Utara.

Baca juga: Kontras: Jenis Kasus Penyiksaan oleh Polisi Dominan pada Kasus Salah Tangkap

Oman yang merupakan seorang pengurus masjid itu ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso di Dusun V Dorowati, Desa Penagan Ratu, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 22 Agustus 2017 lalu.

Penangkapan itu mengakibatkan luka tembak di bagian kakinya sehingga ia terpaksa harus mendekam di balik jeruji selama 10 bulan sebelum dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Putusan tidak bersalah itu diputuskan oleh Hakim Iman Munandar, dalam amar putusannya Imam menyatakan agar Termohon I (Polres Lampung Utara) dan Temohon II (Kejari Lampung Utara) membayar uang kerugian sebesar Rp 222 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com