Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman PPDB SMA/SMK Banten Ditunda karena Belum Dilaporkan ke Gubernur

Kompas.com - 30/06/2019, 07:34 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Provinsi Banten mendadak ditunda. Dinas Pendidikan Provinsi Banten beralasan ditunda lantaran belum lapor ke Gubernur.

"Alasannya ditunda yaitu saya belum lapor. Pak Sekda dan saya belum lapor ke Gubernur, enggak ada apa-apa, enggak ada alasan teknis," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten E Kosasih Samanhudi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (29/6/2019).

Kosasih mengatakan, sebagai staf gubernur, dirinya dan juga Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, harus melaporkan prihal pengumuman tersebut ke gubernur. Namun pada hari pengumuman, gubernur belum bisa ditemui.

"Kebetulan beliau ada halangan," kata dia.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK di Provinsi Banten Ditunda

Menurut Kosasih, penundaan ini tidak menggangu proses PPDB dan waktu belajar calon siswa.

Lantaran, kata dia, penundaan tidak memakan waktu lama. Jika tidak ada halangan, lanjut Kosasih, pengumuman sudah bisa dilakukan pada Minggu (30/6/2019) sore. 

"Tidak ada yang dirugikan hanya menunggu saja, waktu masih panjang. Kita tidak mengganggu, nanti pada saatnya anak sudah belajar ya pasti belajar," kata dia.

Semestinya pengumuman PPDB SMA/SMK di Provinsi Banten dilakukan serentak pada Sabtu 29 Juni 2019.

Namun, pengumuman ditunda setelah terbit edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten kepada pihak sekolah.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB 2019 SMA dan SMK Banten Mendadak Ditunda

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kosasih tersebut, berisi perintah untuk mengundurkan waktu pengumuman hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Tidak dijelaskan secara spesifik alasan mengapa ditunda. Disebutkan hanya masih adanya proses penyelesaian secara teknis. 

Salah satu sekolah yang mendapat surat edaran ini adalah SMAN 3 Rangkasbitung. Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sakeh, surat diterima sekitar pukul 14.00 WIB melalui email.

Padahal saat itu, tinggal menunggu sekitar tiga jam lagi untuk pengumuman yang dijadwalkan pukul 17.00 WIB melalui website sekolah maupun ditempel manual di sekolah. 

"Sebetulnya sudah siap dipublikasikan, hanya karena mengikuti aturan perintah provinsi atomatis kami tidak berani menyampaikan itu. Kami masih menunggu tapi begitu oke langsung diumumkan, karena kami sudah siap pada dasarnya," kata Sakeh. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com